KIRKA – Kejari Lampung Utara perketat pengawasan penyalahgunaan Narkoba, dengan mengadakan test urine kepada seluruh pegawai.
Baca Juga: Polisi Amankan Psikotropika Diduga Milik Oknum Jaksa
Hal itu dijelaskan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara melalui Kasie Intelnya, merespons beredarnya kabar kepemilikan 200 pil Alprazolam hasil tangkapan Polres Lampung Utara, yang baru-baru ini dialamatkan kepada salah satu pegawainya.
Dimana dari peristiwa tersebut, publik menilai bahwa hal itu salah satunya diakibatkan lantaran kendornya pengawasan Kejari Lampung Utara terhadap para Prosecutor.
Namun asumsi itu segera dibantahkan oleh Kejari, sebab selama ini pihaknya telah melakukan pengawasan rutin dengan turut melaksanakan test urine dadakan, demi menghindari penyalahgunaan Narkotika di lingkungan Kejaksaan.
“Terkait pengawasan melekat Pimpinan terhadap seluruh pegawai Kejari Lampung Utara terhadap penyalahgunaan Narkotika, kami rutin melaksanakan pemeriksaan dadakan, terakhir pada 10 oktober 2022 kemarin, kami melakukan pemeriksaan tes urine kepada seluruh Pegawai yang difasilitasi oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara, dan hasilnya seluruh Pegawai dinyatakan negatif,” beber I Kadek Dwi Ariatmaja kepada Kirka.co.
Baca Juga: Kejari Lampung Utara Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Bumades Abung Tengah
Saat disinggung soal dugaan oknum Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Lampung utara sebagai pemilik ratusan butir pil Psikotropika, Kadek menuturkan bahwa bukanlah pihaknya yang berwenang untuk menjelaskannya.
Namun dirinya menegaskan, bahwa sejauh ini memang ada salah satu Pegawainya yang mengidap gangguan kecemasan dan kesulitan tidur. Dimana saat ini masih dalam penanganan dokter.
Dan sesuai dengan anjuran yang diberikan, selama menjalani rawat jalan, yang bersangkutan harus mengkonsumsi obat tertentu, yang memang masuk ke dalam jenis Psikotropika golongan empat.
“Bahwa yang bersangkutan sejak Februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien dari Psikiater dengan status pasien rawat jalan karena adanya gangguan kecemasan atau serangan panik dan gangguan tidur, dalam pengobatannya memang menggunakan obat penenang yang juga masuk jenis Psikotropika golongan 4. Ia masih menjalani pemeriksaan dokter, dan jadwal selanjutnya direncanakan 18 November 2022 mendatang,” imbuh Kadek.
Baca Juga: Kejari Lampung Utara Dipraperadilankan Tersangka Korupsi Jalan Kalibalangan
Untuk diketahui, persoalan kepemilikan 200 pil Alprazolam yang masuk dalam jenis Psikotropika ini muncul, bermula saat ditangkapnya seorang kurir oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara, pada Senin 24 Oktober 2022 kemarin.
Dimana dari hasil penangkapan tersebut, pembawa paket itu memberikan keterangan bahwa pemesan dari ratusan butir pil tersebut adalah seorang berinisial CR, yang belakangan diduga merupakan Oknum Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.






