Hukum  

KPK Bungkam Soal Progres Supervisi Kasus Korupsi di Tulangbawang

KPK Bungkam Soal Progres Supervisi Kasus Korupsi di Tulangbawang
KPK. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK bungkam soal progres supervisi kasus korupsi di Tulangbawang. KPK sebagaimana diketahui melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa APBN Tahun Anggaran 2016 pada 26 Januari 2022 lalu.

Kasus tindak pidana korupsi ini diketahui menyasar pada dugaan penyimpangan anggaran BUM Desa bersama PT Tulang Bawang Maju Bersama di Kabupaten Tulang Bawang.

KIRKA.CO mengonfirmasi progres supervisi kasus tersebut kepada Ketua KPK, Firli Bahuri dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Keduanya belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi pada 25 Oktober 2022.

Ketiadaan respons ini juga diketahui terjadi pada saat KIRKA.CO mengonfirmasi adanya kegiatan supervisi KPK terhadap kasus itu. Pada 4 Februari 2022, KPK tak memberikan respons saat ditanyai tentang ada atau tidaknya kegiatan supervisi kasus tersebut.

Baca juga: KPK Supervisi Kasus Korupsi di Polres Tulangbawang

Namun begitu, Polres Tulangbawang mengaku sedang menindaklanjuti saran-saran yang disampaikan KPK ketika melakukan supervisi atas kasus korupsi tersebut pada 26 Januari 2022 lalu. Supervisi kasus ini juga diketahui turut melibatkan Bareskrim Polri.

Adapun saran yang disampaikan dalam kegiatan supervisi KPK itu adalah sebagai berikut.

1. Agar penyidik memperdalam perbuatan melawan hukum pada tahap pembentukan BUM Desa, pemilihan pengurus serta kaitannya dengan adanya penyimpangan dalam pengelolaan sehingga dapat tergambar motif dari para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

2. Agar penyidik menelusuri aliran keluar masuk dari dan ke rekening milik BUM Desa dan melakukan klarifikasi berdasarkan kelaziman transaksi.

3. Agar penyidik menyerahkan dokumen dokumen yang telah didapat kepada BPKP dan melengkapi keterangan serta dokumen tambahan yang diperlukan BPKP dalam rangka melakukan audit PKKN.

4. Direktorat Korsup wilayah II KPK akan mengajukan SK supervisi terhadap perkara a quo kepada pimpinan KPK.

5. Apabila diperlukan, Direktorat Korsup wilayah II KPK akan memfasilitasi pemeriksaan ahli keuangan negara, ahli dari kementerian desa dan ahli lainnya.

6. Apabila diperlukan, Direktorat Korsup wilayah II KPK akan memfasilitasi rapat koordinasi bersama jaksa peneliti berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Menggala dan auditor BPKP perwakilan Provinsi Lampung.

Baca juga: Poin Supervisi KPK Untuk Kasus Korupsi di Tulangbawang

Keenam poin ini lah yang dinyatakan sedang menjadi fokus dari penyidik pada Polres Tulangbawang untuk kemudian ditindaklanjuti saat itu.

”Sementara penyidik fokus penuhi saran hukum (dari KPK dan Bareskrim),” ujar Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena pada 4 Februari 2022 lalu.