Hukum  

Terbit Rencana Perangin-angin Divonis 9 Tahun Penjara

Terbit Rencana Perangin-angin Divonis 9 Tahun Penjara
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Foto: Istimewa.

KIRKATerbit Rencana Perangin-angin divonis 9 tahun penjara berdasarkan surat vonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang dibacakan pada 19 Oktober 2022 kemarin. Bupati Langkat nonaktif itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin-angin.

Selain divonis 9 tahun penjara, Terbit Rencana Perangin-angin juga dihukum denda senilai Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan. Materi di dalam surat vonis ini dibacakan oleh ketua majelis hakim yang menyidangkan Terbit Rencana Perangin-angin, yakni Djuyamto.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Kembali Berstatus Tersangka KPK

Terbit Rencana Perangin-angin juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak Terbit Rencana Perangin-angin selesai menjalani masa pidana penjara sembilan tahun.

“Menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam surat vonisnya, Terbit Rencana Perangin-angin dinyatakan memberikan keterangan dengan berbelit-belit, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Didakwa KPK Terima Suap

“Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap majelis hakim dalam surat vonis tersebut.

Terbit Rencana Perangin-angin divonis bersalah karena dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.