KIRKA – Seorang pria berinisial MN yang diduga melanggar netralitas ASN ternyata bukan pegawai Pemkab Tulang Bawang.
Ketua Bawaslu Tulang Bawang, A Rachmat Lihusnu, menyampaikan hasil klarifikasi yang telah dilakukan pihaknya.
“Dia itu bukan ASN. Ada surat dari Sekda. Gak ada SK dia. Dia cuma pakai baju itu aja di pemda,” kata Rachmat saat dihubungi pada Kamis, 20 Oktober 2022, malam.
Sebelumnya, MN melalui akun media sosial Instagramnya mengunggah foto bersama istri Gubernur Lampung pada acara jalan sehat yang digelar Partai Golkar pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Acara jalan sehat berlangsung di Stadion Pahoman, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Tenaga Honorer di Lampung Seharusnya Netral
Dalam unggahan fotonya, MN memberikan keterangan:
“Hari ini jalan sehat Bersama Ibuku @rianasariarinal Gubernur Lampung dan Partai Golkar Lampung hut Ke 58 tahun,. Sehat slalu ibuku yang Super Baik.. (GOLKAR LAMPUNG MENANG RAKYAT SEJAHTERA)”.
Dari hasil penelusuran, MN mengenakan seragam ASN pada foto profilnya.
Kemudian pada Reel Instagram yang disematkan, MN dengan seragam ASN memberikan bantuan sembako pada salah satu wanita disertai keterangan video:
“Menyalurkan Bantuan Dari Ibu Gubernur Lampung Ibu @rianasariarinal Kepada Masyarakat, Semoga Ibu Slalu Sehat, Murah Rezeki dan Berkelanjutan.. (Amiin Ya Allah”.
Usai menerima sembako, warga tersebut menyatakan dukungan dua periode kepada Riana Sari Arinal.
Bawaslu memanggil MN yang diduga melanggar netralitas ASN. Saat diklarifikasi, MN mengaku dirinya bukan pegawai Pemkab Tulang Bawang.
“Pembagian sembako dan acara jalan sehat, dua konteks yang berbeda,” kata Rachmat.
Ketua Bawaslu Tulang Bawang ini kemudian menuturkan hasil permintaan keterangan terhadap MN.
“‘Kenapa kamu pakai (baju ASN) ini?’ Kata saya. ‘Ya saya mau pakai aja Bang. Saya gak ada SK’. Katanya.”
“Dia bukan honor, bukan ASN, berani make-make aja. Dia nampang di Kantor Pemda. Biasalah bujang,” pungkas Rahmat.
MN yang diduga melanggar netralitas ASN ternyata bukan pegawai Pemkab Tulang Bawang.
Hal itu juga ditegaskan oleh Sekda Pemkab Tulang Bawang, Ir Anthoni, dalam suratnya kepada Bawaslu Tulang Bawang.
Surat Nomor 800/1081/V.4/TB/X/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 perihal Informasi status kepegawaian atas nama M alias MN.
“Yang bersangkutan bukan Aparatur Sipil Negara ataupun tenaga kerja kontrak Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang,” kata Anthoni seperti dikutip dari suratnya.






