Nilai CAT Panwaslu Kecamatan Informasi yang Dikecualikan

Rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung Berlangsung Daring dan Luring
Rekrutmen Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Bandar Lampung pada Rabu (21/9). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Nilai CAT Panwaslu Kecamatan informasi yang dikecualikan sesuai surat edaran Bawaslu RI.

Koordinator Divisi SDM Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Bandar Lampung, Asep Setiawan, mengatakan pihaknya tidak harus mengumumkan hasil CAT peserta.

“Pada prinsipnya Bawaslu terbuka, tapi nilai itu informasi yang dikecualikan. Tidak boleh,” kata dia saat dihubungi pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Sebanyak 472 Calon Panwaslu Kecamatan Bandar Lampung mengikuti CAT (Computer Assisted Test) pada Jumat, 14 Oktober 2022, lalu.

Bawaslu Bandar Lampung telah mengumumkan peserta yang lulus CAT ke Tes Wawancara pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Tes Wawancara dijadwalkan berlangsung dari tanggal 19–23 Oktober 2022.

Namun, dalam pengumuman hasil tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan hanya memuat Nomor Urut, Nomor Pendaftar, Nama, Jenis Kelamin, Melamar untuk Kecamatan.

“Karena nilai CAT Panwaslu Kecamatan informasi yang dikecualikan, tapi kalau minta harus melalui (tata cara memperoleh informasi publik) di Komisi Informasi,” ujar Asep lagi.

JPPR Lampung menyarankan Bawaslu membuka nilai CAT pengawas ad hoc, Panwaslu Kecamatan, meskipun informasi tersebut dikecualikan. 

“Kita tetap memberikan saran dan masukan kepada Bawaslu Provinsi Lampung,” kata Koordinator Wilayah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Lampung, Anggi Barozi.

“Diterima atau tidak, nanti publik yang menilai,” lanjut dia saat dihubungi.

JPPR Lampung dalam keterangan resminya merespon pengumuman Bawaslu terhadap peserta Panwaslu Kecamatan yang lolos ke enam besar.

“Kita hanya ingin menjaga agar proses rekrutmen ini berjalan fair. Kita ingin tahu nilai yang enam besar ini. Apakah nomor urutnya sudah sesuai,” jelas dia.

Menurut Anggi, Panwaslu Kecamatan merupakan ujung tombak Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan pencegahan di tengah masyarakat.

Sehingga mereka diharapkan memiliki independensi dan integritas, serta tidak memiliki rekam jejak yang buruk.

“Kita akan segera melakukan audiensi dengan Bawaslu Provinsi Lampung terkait hal ini,” kata dia.

Mantan Panwaslu Kecamatan Enggal ini mengimbau peserta yang merasa dirugikan dalam proses rekrutmen untuk melaporkan ke Sekretariat JPPR Lampung.

Di Jalan dr. Setia Budi Perum Citra Garden Ruko CW 7, Kelurahan Negri Olok Gading, Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.

Sebagai informasi, Bawaslu RI dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 menginstruksikan kelompok kerja (Pokja) mengumumkan hasil seleksi tes tertulis berdasarkan peringkat.

Keputusan Ketua Bawaslu tertanggal 15 Oktober 2022 itu tentang Perubahan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022.

Terkait Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.

Pada Diktum Keempatbelas menyebutkan:

“Merubah Pedoman Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada bagian 5, huruf F Tes Tertulis dan Tes Wawancara, dengan menambahkan angka 4 huruf o sehingga berbunyi demikian: “Pokja mengumumkan hasil seleksi tes tertulis berdasarkan peringkat (Lampiran XIII-C).”

Baca Juga: Lima Poin JPPR Lampung Terkait Rekrutmen Panwaslu Kecamatan