KIRKA – Respons Polda Lampung soal Koperasi Betik Gawi yang diminta untuk diselidiki atas dugaan tindak pidana penipuan penggelapan mengemuka.
Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan kalau permintaan penyelidikan terhadap Koperasi Betik Gawi berdasarkan aduan para guru pensiunan telah ditindaklanjuti.
Baca juga: Koperasi Betik Gawi Diminta Diselidiki Polda Lampung
Caranya, lanjut Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, dengan memberikan ruang serta pelayanan yang pro aktif atas aduan para guru pensiunan yang menuntut dicairkannya tabungan di Koperasi Betik Gawi.
“Ditreskrimum Polda Lampung pro aktif memberikan pelayanan kepada para pihak yang merasa menjadi korban dan penasihat hukumnya dengan memfasilitasi untuk berkoordinasi dan berdiskusi tentang peristiwa yang dialami,” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO pada 19 Oktober 2022.
Ungkapan Kombes Pol Reynold Hutagalung ini berkorelasi dengan kehadiran Putri Maya Rumanti ke Polda Lampung untuk mengadukan persoalan terkait Koperasi Betik Gawi pada 18 Oktober 2022 kemarin.
Baca juga: PT Usaha Remaja Mandiri Terjerat Dua Kasus di Polda Lampung
Teranyar, pada 19 Oktober 2022 Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum para pensiunan guru yang merasa dirugikan Koperasi Betik Gawi sebab tabungannya tak dapat dicairkan terpantau berada di Polda Lampung sekira pukul 10.00 WIB.
Kehadiran Putri Maya Rumanti tersebut merupakan bagian dari pengaduan terhadap Koperasi Betik Gawi. Putri Maya Rumanti mengamini hal itu saat dikonfirmasi mengenai keberadaannya di Polda Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengaduan terhadap Koperasi Betik Gawi itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dikomandoi oleh Kompol Rosef Efendi -mantan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya pada 18 Oktober 2022, Koperasi Betik Gawi diminta diselidiki Polda Lampung usai menimbulkan polemik yang berkaitan dengan simpanan atau tabungan milik para pensiunan guru di lingkup Pemkot Bandar Lampung.
Hal ini diungkapkan Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum atau pengacara dari pensiunan guru yang melaporkan Koperasi Betik Gawi. Pengaduan itu diduga berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan di Koperasi Betik Gawi tersebut.
Baca juga: Penimbunan Solar Subsidi di Lampung Terbongkar Berkat LP Model A
“Hari ini kami sepakat bersama tim, untuk memasukkan pengaduan kepada Ditreskrimum Polda Lampung agar segera ditindaklanjuti tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan penggelapan di Koperasi Betik Gawi,” kata Putri Maya Rumanti dalam keterangannya pada 18 Oktober 2022 ketika Koperasi Betik Gawi diminta diselidiki Polda Lampung.
Berdasarkan keterangan para guru yang dia dampingi untuk mengadukan Koperasi Betik Gawi, terdapat kurang lebih Rp4 miliar uang tabungan para pensiunan guru yang tak dapat diberikan Koperasi Betik Gawi.
Sebelum diadukan, Koperasi Betik Gawi sebelumnya menyatakan telah membentuk tim khusus guna selesaikan pembayaran penarikan tabungan dari para guru pensiunan.






