Hukum  

Kejati Cabut Audit Kasus KONI Lampung di BPKP

Kejati Cabut Audit Kasus KONI Lampung di BPKP
Kasidik Pidsus dan Kasie Penkum Kejati Lampung saat menunjukkan surat permohonan pencabutan audit BPKP. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kejati cabut audit kasus KONI Lampung di BPKP perwakilan Provinsi Lampung, dan beralih menggunakan jasa Akuntan Publik.

Baca Juga: Kejati Ambil Sikap Terkait Audit Kasus KONI Lampung

Hal itu ditegaskan oleh Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, saat ditanyai terkait perkembangan penanganan kasus KONI Lampung, Senin 17 Oktober 2022.

Dimana ia menuturkan, bahwa lantaran tak kunjung ada hasil resmi perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP hingga detik ini, maka pihaknya memutuskan untuk mencabut permohonan audit dan beralih ke Auditor Independen di Jakarta.

Baca Juga: Audit Kerugian Negara Kasus KONI Lampung Ditarget Rampung Oktober 2022

“Sampai saat ini kami masih menunggu hasil audit itu. Selama ini kami sudah bolak-balik memenuhi kekurangan yang dibutuhkan oleh mereka (BPKP), dan hari ini tadi sudah ditanyakan ke Kasidik Pidsus tentang sikap kita atas lamanya hasil audit dari BPKP, dan kita tegaskan akan memakai jasa dari kantor Akuntan Publik, dan yang di BPKP kami sudah bersurat untuk permohonan ke mereka pada kasus KONI Lampung kita cabut,” ucap tegas Made.

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus KONI Lampung ini sendiri Kejati Lampung telah menyatakannya masuk ke dalam tahap Penyidikan pada Januari 2022 lalu, dan pada April 2022 setelahnya Kejaksaan bersurat ke pihak BPKP Perwakilan Lampung untuk permohonan perhitungan Kerugian Negara.

Baca Juga: MAKI Soroti Penanganan Kasus Korupsi KONI di Kejati Lampung

Namun hingga pada Oktober 2022 ini, hasil resmi Kerugian Negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tersebut, belum juga ada titik terang.

Atas pengajuan pencabutan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Lampung itu, pihak BPKP Perwakilan Lampung membenarkan telah menerimanya, namun masih enggan untuk mengomentari lebih jauh.