KIRKA – Sosok Linda Pujiastuti di kasus Teddy Minahasa disebut pihak kepolisian berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga. Namun, ada juga kabar yang menyebutkan kalau Linda Pujiastuti adalah sosok pengusaha, seorang pemilik diskotek di Jakarta.
Berdasarkan pada proses penyidikan jajaran Polda Metro Jaya, Linda Pujiastuti yang kini telah berstatus tersangka bersama 10 orang lainnya itu diduga menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada Kepala Polsek Kali Baru, Kompol Kasranto. Sebelum sampai kepada dugaan keterlibatan Linda Pujiastuti, jajaran Polda Metro Jaya mulanya menangkap masyarakat sipil dan mengamankan anggota Polri berpangkat Aipda dan Aiptu.
Dari dugaan keterlibatan Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto, jajaran Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 305 gram. Setelah dilakukan penelisikan lebih jauh, Linda Pujiastuti memberikan keterangan kalau peredaran narkotika tersebut diduga melibatkan mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Pembelaan Teddy Minahasa Usai Berstatus Tersangka
Dari AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan personel Polda Sumbar, petugas jajaran Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram yang disimpannya. Usai itu, Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara mengemukakan adanya dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minasa sebagai Kapolda Sumbar.
Adapun barang bukti yang telah diamankan petugas jajaran Polda Metro Jaya tersebut merupakan bagian dari barang bukti hasil pengungkapan kasus di Polres Bukit Tinggi. Didapati keterangan bahwa barang bukti dari kasus narkotika jenis sabu seberat 5 Kilogram diduga diedarkan dan peredarannya itu lah yang kemudian kini telah diamankan dalam kasus ini.
“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara BG yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” beber Direktur pada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa 15 Oktober 2022 kemarin.
Baca juga: Polri Putuskan Irjen Teddy Minahasa Tersangka
Dalam penyidikan kasus ini, telah ditetapkan 11 orang tersangka atas peredaran gelap narkotika. Berikut identitas atau inisial para tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya.
1. Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
2. Aipda Achmad Darwawan, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar.
3. Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
4. Aiptu Janto Situmorang, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
5. AKBP Dody Prawiranegara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar.
6. HE.
7. AR.
8. Linda Pujiastuti.
9. AW.
10. A.
11. Daeng/M Nasir.






