KIRKA – M Sanjaya dituntut penjara dalam perkara korupsi APBK Gedung Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, selama dua tahun dan enam bulan.
Baca Juga: Oknum Kakam Gedung Ratu Lampung Tengah Segera Disidang
Tuntutan pidana tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Gunungsugih, pada gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu pagi 12 Oktober 2022.
Dalam tuntutannya, Oknum Kakam Gedung Ratu Lampung Tengah tersebut, dinilai telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi APBK, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sebesar Rp491 juta lebih.
Sehingga ia pun dijatuhi hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3), UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Eks Kabid Pendidikan Dasar Disidik Lampung Tengah Riyanto Divonis Penjara
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Sanjaya dengan pidana penjara selama dua Tahun dan enam bulan, dan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tiga bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Faris Afify, bacakan tuntutannya.
Baca Juga: Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi BUMADES Abung Tengah Lampung Utara
Jaksa pun, memberikan tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya, senilai Rp491.058.684 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah), subsidair satu tahun tiga bulan penjara.
Sementara diketahui, M Sanjaya selaku Kepala Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, diadili dengan sangkaan perbuatan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, tahun anggaran 2019-2020.
Yang diduga dilakukannya dengan cara tidak merealisasikan beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan sebelumnya. Yang kemudian uang dari anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.






