Hukum  

Harta Kepala BPN Riau M Syahrir yang Dicekal KPK

Harta Kepala BPN Riau M Syahrir yang Dicekal KPK
Kepala BPN Riau, Muhammad Syahrir yang dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri. Foto: Dok Istimewa.

KIRKA – Harta Kepala BPN Riau, M Syahrir yang dicekal KPK karena penyidikan kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) diumumkan lengkap pada laman e-LHKPN.

Seperti dilihat KIRKA.CO pada 10 Oktober 2022, total harta kekayaan yang dilaporkan M Syahrir pada LHKPN tahun 2021 ialah sejumlah Rp 10.164.786.024.

Pada laman e-LHKPN, Muhammad Syahrir tercatat telah 5 kali melaporkan kekayaannya dan diumumkan lengkap oleh KPK.

Pertama, Muhammad Syahrir melaporkan hartanya pada LHKPN tahun 2017 ketika menjabat sebagai Kepala BPN Maluku Utara. Nominal hartanya sejumlah Rp 6.611.555.708.

Baca juga: KPK Cekal Petinggi BPN Riau ke Luar Negeri

Kedua, pada laporan LHKPN tahun 2018 dengan jabatan serupa, Muhammad Syahrir melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 6.745.405.129.

Ketiga, Muhammad Syahrir melaporkan hartanya pada LHKPN tahun 2019 dengan jabatan sebagai Kepala BPN Riau. Harta yang ia miliki saat itu ialah Rp 8.742.096.911.

Untuk laporan harta Muhammad Syahrir yang keempat dan kelima dilaporkan dengan menerakan jabatannya sebagai Kepala BPN Riau. Pada LHKPN tahun 2020, harta yang disampaikan ke KPK senilai Rp 11.140.644.793.

Selanjutnya, pada LHKPN tahun 2021, laporan harta kekayaannya senilai Rp 10.164.786.024.

Muhammad Syahrir dicekal untuk bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya. Pencekalan ini berkaitan dengan pengembangan yang dilakukan KPK dari kasus korupsi mantan Bupati Kuansing, Andi Putra.

Mereka yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri itu ialah, Muhammad Syahrir; pemilik Hotel Adimulia atas nama Frank Wijaya; dan General Manager PT Adimulia Agrolestari atas nama Sudarso. Pencekalan mereka berlaku sejak 6 Oktober 2022 sampai 6 April 2023.

Baca juga: KPK Berhasil Kembangkan Kasus Korupsi Mantan Bupati Kuansing

”Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 10 Oktober 2022.

Umumnya, pencekalan tersebut dilakukan KPK dikarenakan para pihak yang dicekal telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun begitu, KPK belum membeberkan dengan rinci penetapan tersangka dalam kasus suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau tersebut.