Hukum  

KPK Cekal Petinggi BPN Riau ke Luar Negeri

KPK Cekal Petinggi BPN Riau ke Luar Negeri
Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahrir ketika menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK cekal petinggi BPN Riau ke luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan atas perkara korupsi mantan Bupati Kuansing, Andi Putra.

Kasus terbaru Andi Putra ialah menyoal suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Pencekalan itu sepenuhnya dilakukan terhadap 3 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yang berstatus tersangka itu adalah, Kepala Kanwil BPN Riau atas nama M Syahrir; Pemilik Hotel Adimulia atas nama Frank Wijaya; dan General Manager PT Adimulia Agrolestari atas nama Sudarso.

Baca juga: KPK Berhasil Kembangkan Kasus Korupsi Mantan Bupati Kuansing

”Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 10 Oktober 2022.

Ali Fikri menambahkan, pencekalan ke luar negeri tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan hal itu dapat diperpanjang sepanjang dibutuhkan.

Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka OTT Riau

Ketiga orang tersangka itu dinyatakan dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak 6 Oktober 2022 sampai 6 April 2023.

“Langkah cegah hingga 6 bulan ke depan sampai dengan Maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan. Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari tim penyidik KPK,” bebernya sebagai penjelasan rinci soal KPK cekal petinggi BPN Riau ke luar negeri tersebut.