Klarifikasi Video Call di Verifikasi Administrasi Mutatis Mutandis

Klarifikasi Video Call di Verifikasi Administrasi Mutatis Mutandis
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi (dua dari kiri) bersama anggota KPU Bandar Lampung di Hotel Bukit Randu, Sabtu (1/10). Foto: Josua Napitupulu

KIRKAKPU Bandar Lampung menegaskan bahwa ketentuan klarifikasi video call di Verifikasi Administrasi mutatis mutandis berlaku pada tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan.

“PKPU 4/2022 jelas menyebutkan Verifikasi Administrasi berlaku mutatis mutandis dengan Verifikasi Administrasi Perbaikan,” kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, saat ditemui di Bukit Randu, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan terkait dengan pesan Bawaslu Bandar Lampung kepada KPU tentang penggunaan teknologi informasi dalam melakukan klarifikasi dugaan keanggotaan ganda partai politik pada tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan.

Baca Juga: Bawaslu Wanti-Wanti KPU Soal Klarifikasi Lewat Video Call

“Mekanisme (klarifikasi) dalam PKPU 4/2022 diturunkan ke dalam petunjuk teknis,” ujar Dedy Triyadi.

Dia menyampaikan klarifikasi melalui video call dalam tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan diatur dalam Surat KPU RI Nomor 763/PL.01.1-SD/05/2022 tentang Penggunaan Teknologi Informasi dan Dokumen Persyaratan Partai Politik.

“Surat KPU RI Nomor 763 ini mempertegas mekanisme yang sudah diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 pada tahapan Verifikasi Administrasi sebelumnya,” jelas dia.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Abaikan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 

Namun menurut Bawaslu Bandar Lampung, Surat KPU tertanggal 27 September 2022 tersebut, bertentangan dengan Pasal 39 pada PKPU 4/2022.

Dimana dalam hal keanggotaan partai politik masih belum dapat dipastikan keanggotaannya, maka KPU meminta Petugas Penghubung menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud di kantor KPU.

Klarifikasi keanggotaan ganda partai politik lewat video call pada tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Administrasi Perbaikan mutatis mutandis sebagaimana diatur dalam Pasal 59 PKPU 4/2022. 

Dedy Triyadi menjelaskan klarifikasi lewat video call dalam Verifikasi Administrasi Perbaikan merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh KPU dan harus memenuhi dua persyaratan.

“Kalau dia sakit harus ada surat, dan kalau dia di luar kota, bukan kendala geografis, harus ada surat pernyataan dari yang bersangkutan. Ini adalah opsi terakhir,” kata dia.

KPU Bandar Lampung, lanjut Dedy Triyadi, memberikan penekanan pentingnya kesepahaman atas petunjuk teknis (juknis) yang mengatur mekanisme klarifikasi keanggotaan ganda partai politik secara daring.

“Karena (Verifikasi Administrasi Perbaikan) ini menentukan ambang batas parpol baru dan parpol non parlemen untuk lolos (tahapan berikutnya). Kalau dalam Verifikasi Administrasi sebelumnya tidak ada konsekuensi tidak lolos,” ujar dia.

Baca Juga: KPU Tetapkan Syarat Minimal Kepengurusan Parpol Peserta Pemilu 2024

Dedy Triyadi menuturkan klarifikasi video call di Verifikasi Administrasi mutatis mutandis dengan Verifikasi Faktual juga, karena merupakan konsekuensi dari Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.

Ada sembilan partai Parliamentary Threshold yang tidak diverifikasi faktual nantinya yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.

“Kendalanya adalah kalau terjadi kegandaan eksternal antarpartai politik, antara partai Parliamentary Threshold dan partai baru,” kata dia.

Sehingga, lanjut Dedy Triyadi, KPU mengambil jalan tengah dengan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap seluruh partai calon peserta Pemilu 2024 pada tahapan Verifikasi Administrasi.