KIRKA – Paspor Indonesia berlaku 10 tahun lebih lama dari masa berlaku sebelumnya yang hanya lima tahun.
Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor Indonesia terbaru ini melalui Peraturan Menkumham Nomor 18 Tahun 2022.
Permenkumham tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) mulai berlaku pada Kamis, 29 September 2022.
Peraturan yang diteken Menkumham Yasonna H Laoly pada 19 September 2022 menyisipkan Pasal 2A di antara Pasal 2 dan Pasal 3.
Pada ayat (1) berbunyi,”Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan.”
Paspor Indonesia ini ditujukan bagi WNI yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Dan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Pasal 2A ayat (4) menyebutkan,”Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Permohonan paspor biasa, bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Pemohon paspor Indonesia yang berlaku sepuluh tahun ini wajib melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan dan mengisi aplikasi data.
Bagi WNI, dokumen kelengkapan paspor Indonesia berlaku 10 tahun terdiri dari:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan
- Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memohon paspor Indonesia ini harus melampirkan:
- Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;
- Kartu keluarga;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Akta kelahiran;
- Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
- Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
- Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda;
- Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.






