KIRKA – Mahfud MD tegaskan kasus Lukas Enembe tak ada rekayasa politik. Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengatakan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe murni penegakan hukum.
Ungkapan Mahfud MD ini dia sampaikan melalui cuitannya pada akun Twitter @mohmahfudmd pada 20 September 2022. KIRKA.CO telah mengajukan permohonan untuk mengutip keterangan Mahfud MD. Namun hingga kabar ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
”Tak ada rekayasa politik dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi. Itu untuk penegakan hukum sesuai dengan aspirasi tokoh-tokoh dan rakyat Papua,” jelas Mahfud MD dalam cuitannya seperti dilihat pada 21 September 2022.
Baca juga: KPK Disebut Loyo di Lampung dan Hanya Galak di Jambi
Menurut Mahfud MD, dugaan tindak pidana korupsi tak hanya menjadi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Berdasarkan penyidikan KPK, Lukas Enembe diduga menerima suap sejumlah Rp1 miliar.
Mahfud MD menerangkan kalau kasus tersebut akan ditindaklanjuti KPK dengan melakukan pengembangan pada dugaan perbuatan pidana lainnya berdasarkan temuan PPATK.
”Masalahnya bukan hanya Rp 1 M yang akan terus dikembangkan dugaan korupsinya, melainkan ratusan miliar sesuai dengan temuan PPATK seperti yang dijelaskan kemarin,” bebernya.
Mahfud MD kemudian merespons pertanyaan para pihak yang bertanya mengapa dirinya mengumumkan kasus Lukas Enembe kepada publik.
”Ada yang bertanya, mengapa yang mengumumkan Menko Polhukam. Memangnya mengapa? Saya kan sudah sangat sering mengumumkan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH)? Masalah kasus Asabri, Jiwasraya, Satelit Kemhan, dll,” jelasnya.
Baca juga: 28 Orang Mantan Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka KPK
Mahfud MD juga menegaskan bahwa dirinya sebagai Menko Polhukam harus memberikan penjelasan dan informasi kepada publik bila terkait dengan hal yang kontroversial.
”Saya adalah Menko Polhukam yang harus menjelaskan hal-hal yang kontroversial. Selain itu, saya juga adalah Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terrorisme (Komnas TPPU-PT),” ucapnya.
Dengan memberikan penjelasan mengenai status dirinya sebagai Menko Polhukam dan Ketua Komnas TPPU-PT, Mahfud MD mendasari bahwa ungkapannya kepada publik terkait kasus korupsi adalah hal wajar.
”Jadi saya harus menjelaskan kepada rakyat. Hak rakyat tak boleh dirampas dengan korupsi sehingga banyak rakyat yang miskin. Sebagai Menko Polhukam dan Ketua Komnas TPPU-PT, saya harus bersuara,” katanya.






