Hasyim Asy’ari Tegaskan Eks Koruptor Tidak Boleh Jadi Caleg

Hasyim Asy'ari Tegaskan Eks Koruptor Tidak Boleh Jadi Caleg
Surat suara pemilihan caleg dicoret dengan kalimat Koruptor Semuanya. Foto: Istimewa

KIRKA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tegaskan eks koruptor tidak boleh jadi caleg (calon anggota legislatif) pada pemilu.

Hal itu disampaikan dalam acara Rakornas Sentra Gakkumdu Dialog Interaktif yang disiarkan langsung di kanal YouTube Bawaslu pada Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: 28 Orang Mantan Anggota DPRD Jambi Ditetapkan Tersangka KPK 

“Ada tiga aspek terkait aturan pelarangan mantan napi korupsi mengikuti pencalonan legislatif. Yaitu aspek filosofis, aspek yuridis, dan aspek sosiologis,” kata Hasyim Asy’ari.

1. Aspek Filosofis

Secara filosofis, jelas dia, masyarakat menginginkan pemimpin yang dapat diteladani, karena kepemimpinan yang sesungguhnya adalah keteladanan.

“Kalau ada pemimpin ngomong ini itu, ini itu, tapi kelakuannya seperti yang diomongkan orang, sudah tidak percaya. Padahal diperlukan sebuah kepercayaan dalam kepemimpinan,” ujar dia.

Sehingga karakter orang yang bersih, tidak pernah terlibat pidana, menjadi sesuatu yang penting.

2. Aspek Yuridis

Hasyim Asy’ari menyebutkan Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, masih berlaku.

“Itu sebuah antitesa dari situasi masa lalu yang dianggap korup,” kata dia.

Kemudian di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon legislatif ialah tidak pernah terjerat pidana.

Hasyim Asy’ari menegaskan narapidana eks koruptor tidak boleh jadi caleg karena tujuan pemilu adalah membentuk pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Kalau eksekutif, presiden, dan legislatifnya DPR. Capres dituntut bersih, maka kita bisa memaknai mestinya calon anggota DPR juga bersih supaya kemudian pemerintah di atasnya juga bersih,” ujar Hasyim Asy’ari.

3. Aspek Sosiologis

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyinggung soal pelaksanaan Pilkada 27 Juni 2018 lalu.

Pada saat itu, ujar dia, ada dua kepala daerah yang menang pemilihan saat ditahan karena kasus pidana. Yaitu Pilkada Maluku Utara dan Tulungagung.

Baca Juga: Kata Pengamat Soal Kepala Daerah Dibiayai oleh Cukong

Peristiwa ini kemudian menimbulkan keresahan di partai politik dan organisasi masyarakat sipil.

“Partai politik bertanya ke KPU,‘Mas sesungguhnya kalau ada calon kena pidana, statusnya tersangka lalu ditahan, boleh diganti nggak? Karena kami ya malu mau meneruskan pencalonan ini, bisa jadi profil partai kami jadi menurun karena calonnya kena masalah’.”

“Lalu teman-teman masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan juga bertanya,’Mas bisa diganti nggak? Kita kan mau punya calon yang seperti ini’,” lanjut Hasyim Asy’ari.

Apakah dengan begitu pilkada tercapai, kalau yang terpilih adalah orang yang sudah kena persoalan hukum?

“Jawabannya jelas tujuan pilkadanya tidak tercapai karena yang terpilih adalah orang yang kena menyandang di kantor-kantor penegak hukum. Secara sosiologis seperti itu,” pungkas dia.

Sehingga beranjak dari ketiga aspek di atas, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tegaskan eks koruptor tidak boleh jadi caleg karena akan menimbulkan keresahan.