Hukum  

Delapan Saksi Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung

Delapan Saksi Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung
Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Delapan saksi kembali diperiksa terkait dugaan korupsi DLH Bandar Lampung, dalam kegiatan penarikan retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung Naik Tahap Penyidikan

Hal tersebut dibeberkan oleh I Made Agus Putra Adnyana, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, dalam rilis singkatnya pada Selasa 20 September 2022.

Yang menerangkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung

“Selasa 20 September 2022, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali Melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019 sampai tahun 2021,” jelas Made.

Delapan saksi yang diperiksa hari ini, antara lain PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ dan ES selaku penagih dinas dan UPT pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, serta seorang berinisial YY selaku perwakilan dari perusahaan pencetak karcis CV. Tawakal.

Baca Juga: 76 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung

Pemeriksaan saksi kali ini, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, dimana sebelumnya dalam tahap penyelidikan ditemukan beberapa fakta terkait mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, yang diduga objek retribusi yang di pungut tidak disetorkan ke kas Negara.