KIRKA – Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Asep Setiawan, menyampaikan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen.
“Artinya Bawaslu ingin menggugah kelompok perempuan untuk ikut andil dalam Pemilu 2024 ini,” kata Asep Setiawan saat ditemui di sela-sela rapat bersama Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu, 14 September 2022.
Pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kecamatan akan dibuka pada 21–27 September 2022.
“Kalau keterwakilan perempuan 30 persen tidak tercapai, tahapan pendaftaran kita perpanjang,” ujar dia.
Perpanjangan masa pendaftaran ini, lanjut Asep, untuk memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan.
“Jangan sampai hak politik perempuan sebagai warga negara tidak kita diperhatikan,” kata dia.
Jika keterwakilan perempuan tidak terpenuhi, lanjut Asep, Bawaslu Bandar Lampung akan berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Lampung agar proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan tetap dilaksanakan sesuai tahapan.
Baca Juga: Timeline Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Bandar Lampung
“Jadi Bawaslu dalam proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen, bukan mewajibkan,” tegas Asep.
Dia berharap perempuan bisa hadir dan berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Rekrutmen Panwaslu Kecamatan akan berlangsung serentak di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Jumlah total jajaran pengawas adhoc di tingkat kecamatan ini mencapai 687 orang untuk 229 kecamatan se-Lampung.
Asep Setiawan menyampaikan Bawaslu Bandar Lampung akan merekrut 60 anggota Panwaslu Kecamatan untuk 20 kecamatan se-Bandar Lampung.
“Calon anggota adhoc ini nantinya mengikuti seleksi tes tertulis. Dalam hal ini tes CAT, sistem komputerisasi secara online,” ujar dia.
Baca Juga: Bawaslu Sosialisasi Potensi Pelanggaran Verifikasi Administrasi
Asep menjelaskan peserta yang lolos ke enam besar berhak mengikuti jenjang selanjutnya yaitu tes wawancara untuk menyeleksi tiga anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih.
Diketahui, besaran honorarium Panwaslu Kecamatan telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 perihal Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan tertanggal 25 Agustus 2022.
Gaji pengawas adhoc untuk posisi Ketua Panwaslu Kecamatan sebesar Rp2,2 juta dan anggota sebesar Rp1,9 juta.






