Hukum  

Diperiksa Sebagai Tersangka Heryandi Sampaikan Permohonan Maaf

Diperiksa Sebagai Tersangka Heryandi Sampaikan Permohonan Maaf
Heryandi, selaku salah satu Tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan Mahasiswa baru UNILA. Foto: Istimewa.

KIRKA – Usai diperiksa sebagai Tersangka Heryandi sampaikan permohonan maaf telah menyebabkan kerugian terkait nama baik civitas UNILA, yang diakibatkan lantaran terjadinya kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga: KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Karomani 40 Hari Kedepan

Hal itu disampaikan oleh Sopian Sitepu selaku kuasa hukum dari Heryandi, saat menjelaskan soal perkembangan dari kasus yang sedang menimpa kliennya, dan kini tengah dalam tahap penyidikan pihak KPK.

Diperiksa Sebagai Tersangka Heryandi Sampaikan Permohonan Maaf
Sopian Sitepu, selaku kuasa hukum dari Tersangka kasus dugaan suap penerimaan Mahasiswa baru UNILA, Heryandi. Foto: Dokumen Pribadi.

Ia menuturkan, bahwa Wakil Rektor I non aktif Universitas Lampung tersebut, saat ini tengah berusaha kooperatif untuk membantu proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dimana ia pun turut menyampaikan permintaan maaf dari Heryandi dan pihak keluarga, atas kasusnya yang kini tengah menjadi pusat perhatian publik, yang turut mengakibatkan kerugian pihak UNILA dan khususnya masyarakat Provinsi Lampung.

“Yang pertama, Prof Heryandi secara pribadi dan atas nama keluarga sangat menyesali perbuatan yang telah mengakibatkan kerugian nama baik Civitas UNILA dan sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Lampung, khususnya teman-teman Dosen sesama pengajar dan Mahasiswa FH UNILA, serta seluruh elemen Civitas akademis UNILA,” ucap Sopian Sitepu sampaikan permohonan maaf Heryandi.

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa dalam pemeriksaan kliennya yang kedua pada Jumat 9 September 2022 kemarin, ditegaskan pada dasarnya penerimaan Mahasiswa melalui jalur mandiri bermaksud baik.

Yang pada akhirnya memberikan kesempatan bagi putra putri daerah Lampung, untuk diterima sebagai Mahasiswa di Universitas Negeri Lampung, dan tentunya meningkatkan kualitas SDM Provinsi Lampung.

“Dalam keterangan klien kami, dijelaskan pada dasarnya maksud program Mandiri ini sangat baik, terutama program Affirmatif, dimana program ini merupakan hasil keputusan bersama forum Rektor BKS Barat dan sudah dilaporkan ke Dikti, ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat Lampung berhak untuk mendapat kesempatan belajar di UNILA, setidak-tidaknya 30 persen dari jatah program mandiri,” lanjutnya.

Baca Juga: Materi BAP Rektor Unila Karomani di KPK Diungkap Kuasa Hukum

Namun meski begitu, Heryandi menyampaikan rasa penyesalannya, yang menurutnya ia tak dapat berbuat apa-apa untuk mencegah adanya transaksi dalam penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri tersebut.

Dirinya pun berucap bahwa dalam lingkaran kasus ini, Heryandi selaku Wakil Rektor I tak dapat menentukan siapa saja yang akan lulus dalam seleksi penerimaan Mahasiswa, lantaran ia tak memiliki seluruh akses untuk melakukan hal tersebut.

“Klien kami selaku Wakil Rektor I dan Penanggungjawab penerimaan Mahasiswa baru jalur mandiri UNILA memohon maaf, tidak dapat menjalankan tupoksinya secara benar dan tegas, karena jabatan klien Kami selaku Wakil Rektor 1, hanya mempunyai tanggung jawab pada semua proses administrasi ujian, sementara proses penentuan kelulusan mutlak berada ditangan Rektor, dimana Rektor pemegang password dalam sistem penerimaan,” tukasnya.

Selain itu, Sopian Sitepu berucap bahwa sejauh ini Heryandi belum pernah bertemu dengan para orang tua dari Mahasiswa yang lolos dalam penerimaan Mandiri, serta tak pernah menjanjikan sesuatu dalam program tersebut.

Ia pun menampik adanya isu, terdapat kopelan yang bertuliskan nama-nama calon mahasiswa, yang dititipkan untuk dapat diterima seperti yang dituduhkan selama ini.

“Klien kami menegaskan, tidak mempunyai kopelan atau catatan penerimaan, itu telah dijelaskan terkait semua perannya dalam lingkaran kasus ini, klien kami juga tidak mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan orang tua calon mahasiswa baru, atau pun menjanjikan segala sesuatu,” pungkasnya.

Baca Juga: Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi Turut Terjaring OTT KPK

Dalam pemeriksaannya kali kedua ini, Heryandi menjalani pemeriksaan sebagai seorang Tersangka selama kurang lebih delapan jam, dengan dicecar sebanyak 30 pertanyaan oleh Penyidik KPK, diantaranya berkaitan dengan muara aliran uang yang telah diterimanya.