PTN BH Universitas Lampung Tertunda Gegara OTT Rektor Unila

PTN BH Universitas Lampung Tertunda Gegara OTT Rektor Unila
Plt Rektor Universitas Lampung (Unila) Dr Mohammad Sofwan Effendi di Gedung Rektorat Unila usai memimpin rapat persiapan PTN BH Unila, Kamis (1/9). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Perubahan status Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH Universitas Lampung tertunda gegara OTT Rektor Unila pada 20 Agustus 2022 lalu.

“Sementara ini, di kementerian sedang di pending dulu usulannya karena ada kasus tadi kan,” kata Plt Rektor Unila Dr Mohammad Sofwan Effendi pada Kamis, 1 September 2022.

Rektor Unila (non aktif) Prof Karomani sebelumnya berencana mengajukan berkas Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Unila kepada Kemdikbud Ristek pada Desember 2021.

Baca Juga: Mohammad Sofwan Effendi Targetkan PTN BH Unila di Awal 2023 

Mohammad Sofwan Effendi menyampaikan hasil scoring penilai PTN BH Unila, secara dokumen, masih ada yang kurang.

“Kurang hanya sedikit saja. Kalau nanti kita sudah melampaui passing grade penilaian kinerja PTN BH, maka usulan itu akan jalan,” ujar dia.

Plt Rektor Unila ini mengatakan target PTN BH Universitas Lampung oleh rektor sebelumnya di tahun 2023 akan tetap diupayakan.

“Insyaallah, nanti saya akan mencoba tidak menggeser target Prof Karomani. Mudah-mudahan di awal 2023 sudah bisa disetujui oleh kementerian,” kata dia.

Status PTN BH Universitas Lampung akan memberikan keleluasaan bagi kampus tersebut dalam menentukan kuota penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Jalur Mandiri. 

Sebelumnya, kuota penerimaan mahasiswa baru di PTN melalui jalur SBMPTN minimal 30 persen dan Jalur Mandiri maksimal 50 persen.

“Secara umum, seleksi jalur mandiri punya hal-hal yang positif. Misalnya warga lokal bisa terakomodir. Cuma kan di masalah transparansi dan akuntabilitasnya barangkali perlu ditingkatkan,” kata Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Muhamad Komarudin.

Baca Juga: Rekomendasi KPK Soal Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri 

Terkait wacana penghapusan Jalur Mandiri masuk perguruan tinggi negeri, lanjut dia, pihaknya akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemdikbud Ristek.

“Jalur mandiri masih ada atau enggak, nanti, kajian dari kementerian,” pungkas dia.

Status PTN BH Universitas Lampung tertunda gegara OTT Rektor Unila yang diduga menerima suap dari seleksi mahasiswa baru Jalur Mandiri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengusulkan agar jalur ujian mandiri masuk PTN dihapuskan lalu diganti dengan ujian tes tertulis.

Usulan itu merupakan buntut dari OTT KPK terhadap Rektor Unila (Non Aktif) Prof Karomani, Wakil Rektor I Prof Heryandi, dan Ketua Senat Dr (CAN) Muhammad Basri.

“Baiknya memang jalur mandiri di PTN itu dihapus saja. Diganti dengan tes seleksi resmi, gelombang 1, 2, dan 3. Dengan biaya semester progresif, jadi jelas dan terukur. Sehingga tidak terjadi lobi-lobi bawah tangan dan transparan penggunanya,” kata Dede Yusuf.

Baca Juga: Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Tidak Transparan dan Akuntabel