Kerugian Negara Kasus PT Duta Palma Group Jadi Rp104 Triliun

Kerugian Negara Kasus PT Duta Palma Group Jadi Rp104 Triliun
Barang bukti uang yang diamankan dari kasus korupsi PT Duta Palma Group. Foto: Dokumentasi Kejagung.

KIRKA – Kerugian negara kasus PT Duta Palma Group jadi Rp104 triliun. Angka kerugian negara yang disebabkan perkara korupsi itu diperbaharui, dari yang awalnya mencapai Rp78 triliun.

Informasi ini mengemuka secara resmi dari Kejagung ketika Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah bersama Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari menyampaikan perkembangan terbaru dari kasus korupsi tersebut.

Perkembangan terbaru yang disampaikan itu lebih kepada konteks LHP atau Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP terkait kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Adapun informasi soal hal itu diutarakan Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada 29 Agustus 2022.

Baca juga: KPK Batal Periksa Surya Darmadi di Kejagung

”Jampidsus menyampaikan ada perubahan nilai dari awal penyidik menemukan kerugian sebesar Rp78 triliun dan saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 triliun. Dan ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” demikian ujar Ketut Sumedana untuk mempertegas kembali soal kerugian negara kasus PT Duta Palma Group jadi Rp104 triliun.

Adapun rincian dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP RI itu ialah:

1) Hasil perhitungan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp4,9 triliun.
2) Hasil perhitungan kerugian perekonomian negara kurang lebih Rp99,2 triliun.

Ketut Sumedana juga menginformasikan soal aset-aset yang telah diamankan Kejagung dari tersangka Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group.

”Dalam proses pemberkasan, Jampidsus menyampaikan sudah hampir rampung dilakukan dan berterima kasih kepada auditor BPKP karena dengan selesainya perhitungan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara. Jampidsus meyakini bahwa dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh tim penyidik terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan, dan kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan,” tutur Ketut Sumedana.

Baca juga: Kasus Surya Darmadi di KPK Akan Dilimpahkan ke Kejagung

Adapun aset milik tersangka Surya Darmadi yang telah disita dalam perkara PT Duta Palma Group tersebut di antaranya:

A) Aset yang telah dinilai dan nilainya kurang lebih sebesar Rp11,7 triliun:

1. 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat;
2. 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat;
3. 6 gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat;
4. 3 apartemen di Jakarta Selatan;
5. 2 hotel di Bali;
6. 1 unit helikopter;

B) Uang yang diamankan dan tersebar di beberapa rekening:

1) Rp 5.123.189.064.978.
2) USD 11.400.813,57.
3) SGD 646,04.

Adapun total keseluruhan dari aset dan uang di atas yang sudah diamankan itu ialah Rp 17.048.527.692.119, kemudian USD 11.400.813,57 dan SGD 646,04.

C) Aset yang belum dinilai:

1) 4 unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang.