Hukum  

KPK Kembali Amankan Rp2,5 M di Kasus Rektor Unila

KPK Kembali Amankan Rp2,5 M di Kasus Rektor Unila
KPK amankan barang bukti hingga uang Rp2,5 miliar dari proses penggeledahan terkait kasus Rektor Unila nonaktif, Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK kembali amankan Rp2,5 M di kasus Rektor Unila nonaktif, Karomani dkk.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa uang tunai Rp2,5 miliar itu diamankan usai tim penyidik KPK melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan pada 24 Agustus 2022 kemarin.

Pelaksanaan penggeledahan itu, katanya, berlangsung di kediaman Rektor Unila nonaktif, Karomani dan di beberapa lokasi lainnya. Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengamankan uang dengan jumlah mencapai Rp5 miliar. Kini jumlah uang yang diamankan bertambah.

”Penggeledahan pada 24 Agustus 2022 telah selesai dilakukan di antaranya di rumah para tersangka dan pihak terkait dengan hasil dokumen, BBE dan uang cash,” beber Ali Fikri pada 25 Agustus 2022 soal KPK kembali amankan Rp2,5 M di kasus Rektor Unila.

”Mengenai jumlah uang cash yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp2,5 miliar,” ungkapnya lagi.

Baca juga: PN Tanjungkarang Berpotensi Jadi Tempat Sidangkan Kasus Rektor Unila

Tim penyidik KPK, kata Ali Fikri mengamankan dokumen yang berkaitan dengan administrasi kemahasiswaan. Seperti diketahui, kasus korupsi yang terjadi di Unila itu berkenaan dengan penerimaan suap atas pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung atau Simanila untuk tahun 2022.

”Berbagai dokumen terkait administrasi kemahasiswaan,” jelas Ali Fikri.

Uang yang diamankan tim penyidik KPK itu pun, lanjutnya, terdiri dari mata uang asing dan rupiah. ”Sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing,” sambungnya.

Ali Fikri mengatakan, setiap pelaksanaan pengamanan barang bukti tersebut dimaksudkan sebagai pendukung untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

”Tim penyidik nantinya akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara para tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani

Berdasarkan keputusan hasil gelar perkara antara pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut pada 21 Agustus 2022, Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Status tersangka lainnya juga disematkan kepada pihak lain, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi. Kemudian Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila dan juga terhadap Andi Desfiandi selaku pihak swasta.

”Rektor Unila periode 2020 sampai 2024 berinisial KRM [Karomani], Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila berinisial HY [Heryandi], MB selaku Ketua Senat Unila, AD selaku swasta,” ujar  Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu untuk menjelaskan para pihak yang berstatus tersangka dalam dugaan penerimaan suap atas pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung atau Simanila untuk tahun 2022.