APH  

Selama Semester I Tahun 2022 KPK Terbitkan 61 Sprindik

Selama Semester I Tahun 2022 KPK Terbitkan 61 Sprindik
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Selama Semester I Tahun 2022, KPK terbitkan 61 Sprindik. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 22 Agustus 2022.

Keterangan ini diungkapkannya sebagai bagian dari pengumuman Capaian Kinerja Deputi Penindakan KPK Semester I Tahun 2022.

Baca juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani

Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik KPK yang terbit itu terhitung sejak Januari sampai Juni 2022.

”Tercatat selama Semester I-2022, KPK telah menerbitkan 61 sprindik, dan berhasil mengumpulkan asset recovery sebesar Rp 313,7 miliar,” beber Alexander Marwata soal selama Semester I Tahun 2022, KPK terbitkan 61 Sprindik.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menambahkan, bahwa selain penerbitan 61 Sprindik, terdapat juga kegiatan Deputi Penindakan lainnya.

”Sementara dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi, KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan dengan rincian 66 Penyelidikan, 60 Penyidikan, 71 Penuntutan, 59 perkara Inkracht dan mengeksekusi putusan 51 perkara,” ungkap Karyoto.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Resmi Berstatus Tersangka KPK

Karyoto menjelaskan bahwa 61 Sprindik yang terbit itu menghasilkan puluhan tersangka. ”Dari perkara peyidikan tersebut KPK telah menetapkan 68 orang tersangka dari total 61 Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan tertulis mengenai Capaian Kinerja Deputi Penindakan KPK Semester I Tahun 2022, terdapat perkara di KPK yang saat ini sedang berjalan. Sebanyak 99 perkara dengan rincian 63 perkara merupakan carry over dan 36 perkara dengan 61 Sprindik yang diterbitkan selama Semester I Tahun 2022.

Selama Semester I Tahun 2022, beberapa perkara yang diklaim KPK menyedot perhatian publik di antaranya.

1. Dugaan Korupsi di Pertamina LNG

* Dalam perkara ini KPK setidaknya telah memeriksa 4 saksi, diantaranya mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

* KPK juga melakukan pencekalan kepada 4 orang tersebut ke luar negeri.

* Perkara ini mendapat perhatian publik mengingat energi menjadi salah satu sektor penting dan menjadi kebutuhan khalayak luas.

2. Dugaan Korupsi Perizinan Pertambangan di Tanah Bumbu

* Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Mardani Maming mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 sebagai tersangka.

* Perkara ini mendapat perhatian publik diantaranya karena posisi MM sebagai bendahara umum pada salah satu ormas besar di Indonesia sekaligus kader dari salah satu partai politik.

* Tersangka sempat dimasukkan dalam DPO karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikannya, dengan tidak hadir dalam dua kali panggilan penyidik.

3. Dugaan Korupsi Proyek di Memberamo Tengah

* Perkara korupsi yang menjerat Bupati Memberamo Tengan Ricky Ham Pagawak ini mendapat perhatian publik karena Tersangka diduga melarikan diri, sebelum ditangkap KPK.

* Berbagai aksi massa pro-kontra juga mewarnai proses penyidikan perkara ini.

* Hingga kini, Ricky Ham Pagawak masih berstatus DPO KPK.

4. Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

* Pada perkara ini, Bupati Bogor Ade Yasin melakukan suap ke auditor BPK agar diterbitkan WTP dalam tata kelola pemerintahannya.

Padahal, selama ini WTP menjadi status yang digunakan banyak pemerintah daerah sebagai label wilayah yang bebas dari korupsi.

* Publik juga menyoroti banyaknya infrastruktur publik di Kabupaten Bogor yang tidak layak.

5. Dugaan Korupsi Pembangunan Mandala Krida

* Perkara ini mendapat sorotan publik karena lokusnya di Yogyakarta yang terkenal sebagai kota pendidikan, dengan banyak melahirkan berbagai program, best practice, ataupun nilai luhur budaya antikorupsi.

* Korupsi yang terjadi pada sektor olahraga hingga pembangunan stadion ini juga menjadi alasan tingginya atensi publik terhadap perkara ini.