Akademisi Unila Sarankan Parpol Pencatut NIK Diproses Hukum

Akademisi Unila Sarankan Parpol Pencatut NIK Diproses Hukum
Wakil Dekan FISIP Universitas Lampung, Dr Dedy Hermawan, dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi mahasiswa baru, Kamis (18/8). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Akademisi Unila sarankan parpol pencatut NIK diproses hukum karena mencederai demokrasi dan kepercayaan publik.

Wakil Dekan FISIP Universitas Lampung (Unila), Dr Dedy Hermawan, menilai pencatutan NIK (Nomor Induk Kependudukan) membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia.

“Sangat disayangkan kalau betul-betul terjadi. Ini berbahaya bagi masa depan demokrasi dan parpol itu sendiri di mata masyarakat. Jangan melakukan segala cara untuk bisa lolos dan ikut pemilu,” kata dia di Bandar Lampung, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Pencatutan NIK masyarakat yang terdaftar dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU akan semakin menjauhkan keinginan masyarakat terhadap partai yang lebih berintegritas.

“Parpol kita harapkan segera mengubah mindsetnya dan perilakunya. Sehingga lebih berintegritas di tengah publik karena bisa mencederai kepercayaan publik,” ujar dia.

Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Berhasil Raih Dua Penghargaan 

Dedy Hermawan meminta parpol calon peserta Pemilu 2024 bisa seirama menampilkan jati diri yang betul-betul menjaga etika dalam setiap kompetisi demokrasi.

“Pencatutan NIK itu bisa mengganggu kepercayaan publik di tengah krisis kepercayaan terhadap parpol,” tegas dia.

Akademisi Unila Dorong KPU dan Bawaslu Tindak Tegas Parpol Pencatut NIK

Beberapa NIK penyelenggara pemilu di Lampung terdaftar dalam Sipol KPU.

Bawaslu Lampung mencatat ada delapan staf dan satu anggota Bawaslu Pringsewu yang NIK-nya terdaftar pada Sipol partai politik calon peserta pemilu. Mereka tersebar di tujuh kabupaten/kota.

Sementara KPU Lampung menyebutkan dua Komisioner KPU Pesisir Barat masuk dalam Sipol.

Baca Juga: Sejumlah Penyelenggara Pemilu di Lampung Terdaftar Dalam Sipol 

Akademisi Unila sarankan parpol pencatut NIK diproses hukum dan harus ditindak tegas.

“Informasi itu harus ditelusuri. Kalau dugaannya kuat dan bukti-buktinya juga ada bisa masuk proses hukum. Tinggal siapa yang dirugikan nanti akan mengadukan,” kata dia.

Dosen Administrasi Negara ini mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada KPU dan Bawaslu dalam melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Mereka punya kewenangan memverifikasi semuanya. Panggil dan klarifikasi pihak-pihak yang berada dalam pusaran. Kalau memang terbukti ya proses hukum saja sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.