Hukum  

2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Oknum DPRD Lampung Timur

2 Tersangka Korupsi Baru di Kasus Oknum DPRD Lampung Timur
Ilustrasi tersangka korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKA – 2 tersangka baru di kasus korupsi oknum DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana dkk berhasil dikembangkan dan ditetapkan penyidik kepolisian. Polres Lampung Timur menetapkan status tersangka baru tersebut terhadap 2 orang kepala desa di kabupaten setempat.

Mereka adalah, Sugino seorang Kepala Desa Rejoagung. Dan, Priyo Wibowo seorang Kepala Desa Sumber Rejo.

”2 oknum kepala desa tersebut, diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI, sebesar Rp 19 juta,” kata Kepala Polres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO pada 19 Agustus 2022.

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Wiwik Yuliana berstatus tersangka berikut dengan Tohirin dan Sucipto berdasarkan keputusan penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur.

Penetapan status tersangka terhadap Wiwik Yuliana dkk itu diumumkan pada 12 Agustus 2022 kemarin. Ketiganya diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Polres Lampung Timur Didukung Jerat Tersangka Lain Kasus Korupsi

Berdasarkan informasi yang diterima KIRKA.CO, 2 orang kepala desa tersebut diduga turut serta dalam memungut dana P3-TGAI Tahun Anggaran 2022 dari Kelompok P3A di desanya secara lebih untuk keuntungan pribadi, dimana program P3-TGAI tersebut diterima atas usulan aspirasi anggota DPRD Lampung Timur atas nama Wiwik Yuliana.

Sugino diduga turut menikmati uang pungutan dana P3-TGAI tersebut sejumlah Rp 10 juta. Sementara Priyo Wibowo diduga menikmati uang pungutan dana P3-TGAI tersebut sejumlah Rp 9 juta.

Baca juga: LHKPN Anggota DRPD Lampung Timur Wiwik Yuliana Tersangka Korupsi

Sejumlah uang yang diduga dinikmati Sugino dan Priyo Wibowo tersebut pun telah diamankan sebagai barang bukti dari perkara ini. Kini Sugino dan Priyo Wibowo telah ditahan di Rutan Polres Lampung Timur.

AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap Sugino dan Priyo Wibowo memang bagian dari pengembangan penyidikan dari kasus Wiwik Yuliana sebelumnya.

Baca juga: NasDem Lampung Bersuara Terkait Wiwik Yuliana Terjerat Kasus Korupsi

”Proses hukum terhadap 2 oknum kepala desa ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan dari 3 orang tersangka lainnya yang sudah lebih dulu dilakukan penahanan,” katanya untuk menjelaskan adanya 2 tersangka baru di kasus korupsi oknum DPRD Lampung Timur, Wiwik Yuliana dkk.