KIRKA – Polres Lampung Timur didukung jerat tersangka lain kasus korupsi yang menjerat Wiwik Yuliana dkk.
Wiwik Yuliana selaku anggota DPRD Lampung Timur ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 12 Agustus 2022 kemarin bersama 2 orang lainnya berdasarkan penyidikan Polres Lampung Timur.
”Jelas kita mendukung penyidik menetapkan tersangka lain, menjerat pelaku lainnya disertai 2 alat bukti yang cukup,” ungkap aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli pada 17 Agustus 2022.
Baca juga: NasDem Lampung Bersuara Terkait Wiwik Yuliana Terjerat Kasus Korupsi
Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai NasDem itu diketahui terjerat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pemotongan dana Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.
Dari Wiwik Yuliana, dan Tohirin Irianto serta Sucipto, penyidik Polres Lampung Timur turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 12 unit alat komunikasi, 1 unit komputer jinjing, dokumen-dokumen surat, hingga uang tunai senilai Rp 157.050.000.
Baca juga: LHKPN Anggota DRPD Lampung Timur Wiwik Yuliana Tersangka Korupsi
Suadi Romli berharap agar penyidikan lanjutan yang akan dilakukan penyidik Polres Lampung Timur dapat dijalankan secara transparan kepada publik.
”Kita juga berharap supaya penyidikan kasus ini berjalan secara transparan apabila nantinya penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar dia sehingga Polres Lampung Timur didukung jerat tersangka lain kasus korupsi tersebut.
Sebagai informasi, Tohirin Irianto dan Sucipto dikategorikan sebagai team dari Wiwik Yuliana untuk melakoni dugaan tindak pidana korupsi itu.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Ditetapkan Tersangka Korupsi
Wiwik Yuliana dkk dari hasil penyidikan Polres Lampung Timur juga diduga menjalankan aksi di beberapa desa yang berada di Kecamatan Sekampung dan Kecamatan Batang Hari.
“Para tersangka melakukan pungutan uang bantuan program P3-TGAI diduga secara paksa kepada para penerima program, masing-masing sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per desa,” ungkap Kepala Polres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution soal modus operandi para tersangka.
”Sebanyak 18 desa di Kecamatan Batang Hari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung. Dari hasil pungutan uang secara paksa tersebut para tersangka berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp 169 juta,” paparnya lagi kala itu.






