KIRKA – 30 JPU Kejagung tangani berkas perkara Ferdy Sambo dkk.
”Sudah ditunjuk JPU sebanyak 30 orang untuk menanganinya,” ucap Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pada 12 Agustus 2022 di beberapa media.
KIRKA.CO pada 13 Agustus 2022 telah mengonfirmasi ungkapan ini kepada Ketut Sumedana. Namun hingga kabar ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Ketut Sumedana dalam pemberitaan itu menyebutkan bahwa Kejagung telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J -yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo dkk.
Ketut Sumedana juga menyebut bahwa pengendalian atas penanganan berkas perkara tersebut -karena telah melibatkan kejaksaan- ialah Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana.
Kejagung, katanya, menunjuk JPU yang profesional. Dan apabila tidak profesional, maka akan ada konsekuensi dari pimpinan Kejagung.
“Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan,” katanya sebagai bagian dari penjelasan tentang penunjukan 30 JPU Kejagung tangani berkas perkara Ferdy Sambo dkk.
Baca juga: MAKI Minta Kejagung Bersiap-siap di Perkara Brigadir J
Sebagaimana diketahui, berkas perkara Ferdy Sambo dkk yang dimaksud di sini ialah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebutan untuk Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo berikut dengan Bripka RR, dan tersangka berinisial KM diketahui dijerat dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Bareskrim Menyetop 2 Laporan Polisi Terhadap Almarhum Brigadir J
Teranyar, Bareskrim Polri telah menyetop 2 Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan terhadap Almarhum Brigadir J per tanggal 12 Agustus 2022.
”Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana. Sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP atau laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Almarhum Brigadir Yosua. Oleh karena itu, berdasarkan hasil gelar tadi, saya sampaikan perkara ini [2 laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan] dihentikan penanganannya! Demikian yang bisa saya sampaikan pada kesempatan malam hari ini,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta dan disiarkan melalui akun Instagram @divisihumaspolri pada 12 Agustus 2022 kemarin.






