KIRKA – NasDem Lampung bersuara terkait Wiwik Yuliana terjerat kasus korupsi berdasarkan hasil penyidikan yang ditangani Satreskrim Polres Lampung Timur.
Polres Lampung Timur diketahui mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wiwik Yuliana berikut dengan Sucipto dan Tohirin Irianto ini pada 12 Agustus 2022. Wiwik Yuliana sendiri merupakan anggota DPRD Lampung dan juga kader Partai NasDem.
”Yang pertama, tentu kita prihatin dengan peristiwa yang terjadi ini. Yang kedua, di dalam internal NasDem, selalu digaungkan peringatan untuk mengharamkan perbuatan seperti memungut sesuatu yang justru diperjuangkan NasDem demi kepentingan masyarakat. Itu selalu dikumandangkan Ketua Umum NasDem, Bapak Surya Paloh kepada kami kader-kadernya. Hal serupa pun juga dilakukan bapak Herman HN selaku Ketua DPW Partai Nasdem Lampung. Sudah menjadi tugas dan kewajiban bagi kader Partai Nasdem untuk memenangkan aspirasi dan kehendak rakyat” ujar Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik, DPW Partai NasDem Lampung, Rakhmat Husein DC pada 12 Agustus 2022.
Baca juga: LHKPN Anggota DRPD Lampung Timur Wiwik Yuliana Tersangka Korupsi
DPW Partai NasDem Lampung, sambungnya, tentunya secara internal akan mengikuti setiap proses yang berlangsung terhadap perkara tersebut.
”Selanjutnya DPW Partai NasDem Lampung akan mencermati dan mengamati setiap proses penegakan hukum yang berlangsung. NasDem menghormati dan menjunjung tinggi proses penegakan hukum, dan NasDem tegas soal itu,” ucapnya lagi.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Wiwik Yuliana ini berkait dengan dugaan pemotongan dana Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.
”Sejak bulan Mei 2022, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Timur telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan penahanan terhadap para tersangka,” beber Kepala Polres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution dalam keterangan tertulisnya.
Ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan uang dengan paksaan dari Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Ditetapkan Tersangka Korupsi
”Para tersangka melakukan pungutan uang bantuan program P3-TGAI diduga secara paksa kepada para penerima program, masing-masing sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per desa,” ungkap Zaky Alkazar soal modus operandi para tersangka.
Para tersangka diduga telah melakukan hal di sejumlah desa yang ada di Kecamatan Sekampung dan Kecamatan Batang Hari.
”Sebanyak 18 desa di Kecamatan Batang Hari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung. Dari hasil pungutan uang secara paksa tersebut para tersangka berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp 169 juta,” paparnya lagi.
Adapun barang bukti yang turut dimasukkan dalam berkas perkara hasil penyidikan kasus ini, di antaranya 12 unit alat komunikasi, 1 unit komputer jinjing, dokumen-dokumen surat, hingga uang tunai senilai Rp 157.050.000.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi
Ketiga tersangka ini kemudian dipersangkakan Pasal 12 huruf e atau 12 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 15 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Wiwik Yuliana ini menambah daftar tersangka korupsi terhadap anggota DPRD Lampung Timur. Sebelum Wiwik Yuliana, Akmal Fatoni yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Timur.
Akmal Fatoni ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur berikut dengan pelaksanaan penahanan terhadapnya pada 23 September 2021 lalu.






