KIRKA – KPK punya data soal harta mantan Karoprovos Benny Ali bila dilakukan pencarian melalui situs e-LHKPN.
”Rp 3.007.573.000,” demikian total harta kekayaan yang dilaporkan Benny Ali dan tercatat di situs e-LHKPN -situs yang dikelola KPK.
Benny Ali melaporkan LHKPN tersebut bukan pada saat menjabat sebagai Karoprovos Propam Polri, tetapi dilaporkan ketika Benny Ali masih menjabat sebagai Direktur Lalulintas Polda Bengkulu.
Adapun kepemilikan harta kekayaan dalam penyampaian laporan LHKPN tersebut dilaporkan pada tahun 2015 silam dan Jenis Laporannya adalah Periodik.
Poin-poin di dalam laporan LHKPN ini bisa dilihat dengan rinci karena status LHKPN tersebut dinyatakan Diumumkan Lengkap.
Di dalam LHKPN itu dapat dilihat bahwa Benny Ali memiliki kekayaan dari sektor Perkebunan dan Perhutanan yang total keseluruhannya senilai Rp 1.080.500.000.
Sebagaimana diketahui, Benny Ali memang pernah mengemban tugas sebagai Dirlantas Polda Bengkulu pada tahun 2013. Benny Ali adalah personel Polri yang dikategorikan berpengalaman di bidang lalulintas.
Sebelumnya Benny Ali pernah bertugas di Polda Lampung. Jabatan Benny Ali adalah Kepala Polres Tulangbawang dan Wakil Direktur pada Ditlantas Polda Lampung.

Benny Ali merupakan pria kelahiran 27 September 1968 silam di Kota Bandar Lampung. Di sisi lain, Benny Ali merupakan alumni Akpol 1991, satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo.
Sosok Benny Ali belakangan menjadi sorotan. Mantan anak buah dari Ferdy Sambo ini turut terseret dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.
Brigjen Pol Benny Ali bahkan turut dicopot dari jabatannya karena kasus yang belakangan membuat mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka.
Pencopotan Benny Ali dituangkan dalam Surat Telegram Khusus Kapolri pada 4 Agustus 2022. Keputusan pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal Agustus 2022.
Selain Benny Ali, nama lain yang turut menjadi sorotan adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Hendra Kurniawan turut dicopot dalam Surat Telegram Kapolri yang terbit pada 4 Agustus 2022 itu.
Hendra Kurniawan memiliki jabatan sebagai Karopaminal Propam Polri. Pencopotan Hendra Kurniawan pun dilatarbelakangi kasus pembunuhan yang menyebabkan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Berbeda dengan Benny Ali, sejauh ini penelusuran terhadap LHKPN milik Brigjen Pol Hendra Kurniawan belum muncul pada situs e-LHKPN.






