KIRKA – Koordinator Pidsus Kejati Lampung, Andi Metrawijaya pindah tugas berdasarkan keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 8 Agustus 2022.
Keputusan atas pindah tugasnya Andi Metra tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Adapun keputusan Jaksa Agung ini memuat daftar nama insan adhyaksa sebanyak 204. Yang meneken surat tersebut adalah Jambin Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono.
Baca juga: Profil dan Harta Wakajati Lampung Yuni Daru Winarsih
Sesuai dengan isi dokumen yang diperoleh KIRKA.CO, nama Andi Metrawijaya berada pada urutan ke 155. Andi Metrawijaya disebutkan dalam dokumen itu akan ditugaskan menjadi Kajari Solok.
Atas surat itu, Koordinator Pidsus Kejati Lampung, Andi Metrawijaya pindah tugas. Tugasnya terdahulu akan diemban oleh Vivi Eka Fatma.
Vivi Eka Fatma sendiri merupakan Kepala Subbagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja I pada Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
”eselon IIIb sebesar Rp 980.000,” demikian keterangan yang dituangkan dalam surat tadi mengenai besarnya tunjangan jabatan struktural Andi Metrawijaya sebagai Jaksa Madya (IV/a) tersebut.
Andi Metrawijaya sebagai Penyelenggara Negara tercatat telah beberapa kali menyampaikan laporan LHKPN kepada KPK.
Merujuk pada situs e-LHKPN, Andi Metrawijaya telah 5 kali menyampaikan laporan. Pada penyampaian LHKPN untuk tahun 2021 -yang terbaru- total harta yang ia sampaikan kepada KPK senilai Rp 2.430.500.000. Jabatannya tercatat sebagai Koordinator pada Kejati Lampung.
Baca juga: Aspidsus Kejati Lampung Dijabat Hutamrin
Pada LHKPN tahun 2020 dengan jabatan serupa, Andi Metrawijaya juga menyampaikan total hartanya sejumlah Rp 1.063.500.000.
Kemudian pada LHKPN tahun 2019 dan masih dengan jabatan serupa, Andi Metrawijaya melaporkan nilai hartanya sejumlah Rp 905.600.000.
Andi Metrawijaya juga melaporkan LHKPN untuk tahun 2018 dengan jabatan sebagai Kasi Intelijen pada Kejati DKI Jakarta. Harta yang dilaporkan senilai Rp 447.000.000.
Laporan LHKPN selanjutnya dilakukan oleh Andi Metrawijaya untuk tahun 2013. Pada LHKPN itu status jabatannya sebagai Kasi Intelijen pada Kejari Pandeglang. Harta yang ia laporkan senilai Rp 501.000.000.
Di sisi lain, Andi Metrawijaya juga sempat bertugas sebagai Kasi Intelijen pada Kejari Lampung Tengah. Pada Desember tahun 2015, Andi Metrawijaya pindah tugas dari Kejari Lampung Tengah ke Kejari Kota Bandar Lampung.






