Hukum  

MAKI Minta Kejagung Bersiap-siap di Perkara Brigadir J

KIRKA.CO MAKI Minta Kejagung Bersiap-siap di Perkara Brigadir J
Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: Istimewa.

KIRKA – MAKI minta Kejagung bersiap-siap di perkara Brigadir J yang telah menyita perhatian publik dan kini sedang dalam proses penyidikan Bareskrim Polri.

Hal ini diutarakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada KIRKA.CO ketika mencermati proses penyidikan dan sejumlah informasi yang mengemuka atas kasus tersebut.

”MAKI mendorong supaya Kejagung bersiap-siap apabila kasus ini sudah sampai ke tahap penuntutan. Kasus ini menyita perhatian publik, kita dorong dan dukung Kejagung mempersiapkan segalanya dengan cermat,” ujar Boyamin Saiman saat dimintai tanggapannya pada 8 Agustus 2022.

”MAKI juga mendorong supaya Kejagung mempersiapkan atau menunjuk jajarannya yang berkompeten, berintegritas, berpengalaman ketika berkas penyidikan perkara Brigadir J sudah mulai ke tahap penelitian berkas untuk kemudian dilanjutkan ke penuntutan di pengadilan. Soal teknis, pasti sudah dipahami, poin saya bahwa supaya Kejagung siap bekerja sesuai dengan prosedur dan mampu memberikan masukan-masukan dalam pemberkasan perkara,” lanjutnya lagi.

Boyamin Saiman meyakini bahwa Kejagung mempunyai jajaran yang punya kualifikasi terbaik untuk perkara tersebut sehingga mampu memberikan jawaban atas keraguan-raguan publik di dalam perkara Brigadir J. Oleh karena itu, MAKI minta Kejagung bersiap-siap di perkara Brigadir J tersebut.

”Saya kira karena perkara ini sudah menimbulkan persepsi publik yang bertanya-tanya semestinya dapat juga dijawab oleh Kejagung. Polri belakangan kita nilai sudah mulai bisa menjawab perhatian publik dan bisa menjawab pesan Presiden. Kita ingin supaya Kejagung tak perlu mesti menerima pesan dari Presiden, tetapi sudah harus siap,” ucap Boyamin Saiman.

”Jadi sebenarnya tak hanya di institusi Polri, tetapi Kejagung juga harus memahami pesan Presiden. Harapan ini juga kita alamatkan kepada pihak pengadilan. Pesan Presiden supaya perkara ini ditangani transparan juga bisa dimaknai ditujukan kepada lembaga-lembaga penegak hukum yang melakukan kerja-kerja penegakan hukum,” bebernya.

Belakangan telah ditetapkan 2 orang tersangka dari penyidikan perkara Brigadir J yang ditangani oleh Bareskrim Polri melalui Team Khusus bentukan Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir RR.

Kedua orang ini diduga terlibat dalam peristiwa dugaan tindak pidana yang menyebabkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia.

Teranyar, Polri dikabarkan pada 8 Agustus 2022 akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus Brigadir J ini. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta publik menunggu dengan sabar terkait pengumuman tesangka baru tersebut. “Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus,” ujar dia pada 8 Agustus 2022.