KIRKA – Polisi berhasil usut kasus pelemparan bus di Tol Lampung. Pengusutan dilakukan oleh team gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.
Sedikitnya terdapat 9 orang yang berhasil diamankan dari kasus pelemparan bus yang melintasi Tol Lampung.
”Pada 5 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, team gabungan berhasil mengamankan 9 orang anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH yang diduga sebagai pelaku pelemparan batu terhadap bus yang terjadi beberapa hari lalu,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada 6 Agustus 2022 melalui keterangan tertulisnya.
Sebelumnya pembentukan team gabungan itu telah dijelaskan oleh Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung.
”Betul (ada pembentukan team gabungan), kami dari Ditreskrimum Polda Lampung membantu atau mem-backup Polres Lampung Selatan untuk melakukan penyelidikannya,” ucap Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung saat dikonfirmasi KIRKA.CO pada 5 Agustus 2022.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Lampung Siap Tindaklanjuti Perkara Mafia Tanah
Dari pendataan identitas, 9 orang itu merupakan warga asal Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun mereka yang diamankan karena kasus pelemparan kendaraan pembawa penumpang ketika melintas di Tol Lampung ialah, MB (15), MA (13), MF (14), MAZ (13), AR (16), SA (12), RA (14), AR (11), dan MFG (11).
Mereka diamankan berdasarkan penyelidikan yang didasarkan pada Laporan Polisi tipe B dengan Nomor: LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada tanggal 02 Agustus 2022.
Laporan itu memuat keterangan tentang tindak pidana pengrusakan kaca mobil bus Palala dengan nomor pelat BA 7025 PU.
Untuk diketahui, pada 5 Agustus 2022, Polda Lampung juga melakukan penyelidikan atas kasus serupa yang dialami bus penumpang bermerek Damri.
Nah untuk 9 orang yang diamankan ini merupakan hasil pengusutan kasus pelemparan bus bermerek Palala. Karenanya untuk 1 kasus, polisi berhasil usut kasus pelemparan bus di Tol Lampung.
Baca juga: Polisi Usut Kasus Pelemparan Bus di Tol Lampung
Menurut Bidang Humas Polda Lampung, tempat kejadian perkara untuk kasus bus merek Palal ini terjadi di Kecamatan Tanjung Bintang.
”Kejadiannya pada Selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekitar pukul 16.58 WIB, ketika mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68-70 Jalur A Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Tiba- tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil bus tersebut, dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah,” ungkap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
”Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir dengan materi sebesar kurang lebih Rp 3.500.000. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum selanjutnya, imbuhnya.
Baca juga: Kinerja Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Lampung Tuai Pujian
”Dari keterangan para terduga pelaku, bahwa 9 anak ini mengakui melemparkan batu ke arah jalan Tol di sekitaran KM 69 arah Bakauheni untuk bermain-main lemparan batu tanpa menyadari dampak yang dilakukan. Tidak ada sasaran khusus yang dituju, hanya pelemparan saja kepada mobil-mobil yang melintas di Jalan Tol tersebut,” sambungnya.
”Kejadian serupa juga dialami oleh Bus Damri pada 3 Agustus 2022 lalu yang mengalami pelemparan batu di sekitar KM 68-70 di JTTS oleh orang tidak dikenal. Yang mengakibatkan sang sopir mengalami luka ringan terkena percikan kaca pintu bus Damri dari kaca pintu depan sebelah kiri,” bebernya soal adanya kasus lain yang serupa mengenai pelemparan bus di Tol Lampung.
”Dikarenakan semua terduga ini masih di bawah umur, pihak kami melakukan koordinasi dengan Bapas dan UPTDA Provinsi Lampung dalam pemeriksaan anak. Hal ini kami lakukan terutama terhadap anak yang berusia di bawah 12 tahun dan akan dikembalikan kepada orang tua dengan pelibatan pihak Bapas dan UPTDA Provinsi Lampung,” tegasnya lagi.






