KIRKA – KPU Lampung buka layanan helpdesk Sipol Pemilu 2024 bagi partai politik (parpol) yang ingin melakukan konsultasi terkait pendaftaran parpol calon peserta pemilu.
“Helpdesk KPU Lampung merupakan layanan yang diberikan untuk partai politik apabila ingin berkonsultasi terkait dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Anggota KPU Lampung Divisi Teknis, Ismanto, pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Helpdesk Sipol 2024 dibuka setiap hari mulai pukul 08.00-17.00 Wib hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
“Sejak dibuka pada 1 Agustus, baru ada satu parpol yang mendatangi layanan helpdesk, Partai Kebangkitan Nusantara. Konsultasi terkait persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi dan diunggah ke Sipol,” ujar dia.
Ketua KPU Tulangbawang Barat 2014-2019 ini menyampaikan parpol calon peserta Pemilu 2024 harus memenuhi Persyaratan dan Dokumen Persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi Persyaratan berikut;
Berstatus badan hukum sesuai dengan UU Partai Politik, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang dimaksud, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang dimaksud.
“Kemudian, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat,” ujar dia.
Kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Selanjutnya, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA.
“Selain dibuktikan dengan kepemilikan KTA, partai politik melengkapi salinan dokumen e-KTP atau Kartu Keluarga untuk sinkronisasi data keanggotaan,” ujar alumni UIN Raden Intan Lampung ini.
Baca Juga: Anggota Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Harus Terdaftar sebagai Pemilih
Berikutnya, parpol peserta pemilu harus mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
“Dan menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU, serta menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” kata Ismanto.
Kemudian, Dokumen Persyaratan parpol calon peserta pemilu meliputi;
Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia.
“Salinan AD dan ART yang disahkan oleh Menkumham, dan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat dan tingkat provinsi, yang disahkan oleh Menkumham,” ujar dia.
Selanjutnya, keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan.
Lalu surat pernyataan dari pimpinan partai politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat dibubuhi cap partai politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan telah memenuhi persyaratan calon parpol peserta pemilu.
“Seluruh dokumen persyaratan diunggah ke dalam Sipol Pemilu 2024 KPU RI,” kata Ismanto.






