Opini  

MA Dipandang Responsif Soal Perkara Babay Chalimi

MA Dipandang Responsif Soal Perkara Babay Chalimi
Mahkamah Agung. Foto: Istimewa.

KIRKA – MA dipandang responsif soal perkara Babay Chalimi di Lampung.

Ungkapan ini dikemukakan Pengamat Hukum di Lampung, Yusdianto sebagai keterangannya terhadap beredarnya surat dari Mahkamah Agung atau MA.

Baca Juga : MA Surati PT Tanjungkarang Urusan Eksekusi Gugatan Babay Chalimi

Adapun surat MA yang dimaksud tersebut tertuang dalam Nomor: 1660/PAN/HK.02/6/2022 perihal Penundaan Eksekusi tertanggal 29 Juni.

Surat MA tadi, seperti dilihat KIRKA.CO, ditujukan kepada Ketua PT Tanjungkarang. Kemudian ditembuskan kepada beberapa pihak, yakni di antaranya, Ketua MA, Ketua PN Tanjungkarang, Robinson Pakpahan selaku pengacara, dan Komisaris dan Pemegang Saham PT Sumber Batu Berkah Babay Chalimi.

”Menurut saya, adanya surat itu setidak-tidaknya menjadi pertanda dan bukti respons cepat dari MA yang mengutamakan layanan publik yang cepat, transparan dan terbuka. MA juga bisa kita nilai setidak-tidaknya tidak pandang bulu atas perkara apapun yang ada,” ucap Yusdianto saat dihubungi KIRKA.CO pada 25 Juli 2022.

Berikut adalah isi surat yang ditandatangani oleh Panitera MA, atas nama Ridwan Mansyur, yang menjadi ulasan di awal.

”Menindaklanjuti disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung R.I tanggal 17 Juni 2022 Nomor 1512/SET.KMA/IIA/VI/2022 dan Nomor 1527/SET.KMA/IIA/VI/22, menanggapi surat dari Sdr. Robinson Pakpahan tanggal 3 Juni 2022 Nomor 020/SAC/VI/2022, perihal mohon dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas penundaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan, terlampir kami teruskan surat tersebut kepada Saudara sebagai voorpost Mahkamah Agung, untuk ditindaklanjuti kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung R.I. Demikian untuk menjadi perhatian”.

Atas keterangan di dalam surat ini, Yusdianto menyampaikan apresiasinya terhadap Mahkamah Agung. Apresiasi itu, jelasnya, dikarenakan MA benar-benar ingin memastikan perihal eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : Permohonan Eksekusi Gugatan Babay Chalimi Sampai Pada Tahap Aanmaning

”Hemat saya, surat tersebut setidak-tidaknya bisa kita maknai bahwa MA juga punya keinginan, dan mau memastikan eksekusi yang menjadi poin di dalam surat tadi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” terang Yusdianto.