APH  

Balai Rehabilitas Adhyaksa di Kota Metro

Balai Rehabilitas Adhyaksa di Kota Metro
Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin saat meresmikan Balai Rehabilitas Narkotika Adhyaksa dan penandatangan MoU RSUD Jend A Yani dengan Kejari, Kamis (21/07/2022). Foto Kominfo Metro

KIRKA – Balai Rehabilitas Adhyaksa akan menjadi jawaban atas permasalahan yang berhubungan dengan narkotika di kota Metro.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin saat meresmikan Balai Rehabilitas Narkotika Adhyaksa dan penandatangan MoU RSUD Jend A Yani dengan Kejari, Kamis (21/07/2022).

Baca Juga : Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Kejati Lampung Bagikan Paket Sembako

Orang nomor satu di Kota Metro ini baik atas berdirinya Balai Rehabilitas Adhyaksa yang akan menjadi terobosan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Tantangan pemerintah saat ini, kata dia, adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang semakin memprihatinkan.

Sehingga, kata dia, perlu menjadi perhatian khusus dari seluruh komponen bangsa.

“Pencegahan merupakan langkah efektif untuk membangun kesadaran setiap individu untuk tidak memulai penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

“Dan tidak ikut dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga pencegahan lebih baik dari pada mengobati,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Virginia Hariztavianne, mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba yang mendapat rehabilitasi adalah pengguna narkotika yang telah diputuskan dan di vonis untuk melakukan rehabilitasi.

“Putusan dari pengadilan terkait dengan vonis penyalahguna narkoba menjadi landasan dari penempatan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba dengan proses pengajuan arbitrasi,” kata dia.

“Melalui BNN, Polres, Kejaksaan, dan Tenaga Medis Dokter dalam menentukan pecandu narkotika akan melakukan rehabilitasi atau vonis hukuman penjara” ucapnya.

Pada Kesempatan yang sama, Direktur RSUD Jendral Ahmad Yani Kota Metro Fitri Agustina, mengungkapkan bahwa Balai rehabilitasi Adhyaksa merupakan klinik rawat jalan yang dapat menampung 10 hingga 15 orang per hari dengan dilengkapi oleh fasilitas memadai bagi pasien.

Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kota Metro telah memiliki ruangan IPWL atau Institusi Penerima Wajib Lapor Tenaga Medis.

Baca Juga : Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Pringsewu Berikan Ambulance

Kemudian, Ruangan Assessment, Ruang Periksa Dokter, Tenaga Medis yang berkompeten dibidangnya, komputer, dan ruangan santai yang sesuai dengan kriteria.

“Sehingga pasien-pasien yang direhabilitasi dapat menjadikan RSUD Jenderal Ahmad Yani sebagai rujukan,” ujarnya.