Hukum  

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dituntut Penjara 102 Bulan

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dituntut Penjara 102 Bulan
Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra saat berstatus tersangka kasus korupsi dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKABupati Kuansing nonaktif, Andi Putra dituntut penjara 102 bulan atau 8 tahun dan 6 bulan di PN Tipikor Pekanbaru pada 7 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga : Bupati Kuansing Andi Putra Ajukan Penghadiran Ahli di Kasus Korupsinya

JPU KPK dalam surat tuntutannya menginginkan supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut kepada Andi Putra karena telah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus suap perizinan kebun sawit setelah menerima uang Rp 500 juta.

Adapun materi di dalam surat tuntutan JPU KPK terhadap Andi Putra ini tertera dalam lama SIPP PN Pekanbaru seperti dilihat KIRKA.CO pada 9 Juli 2022.

Berikut ini adalah materi di dalam surat tuntutan JPU KPK yang telah dibacakan 7 Juli 2022 kemarin.

– Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa Andi Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Putra dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan;

3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp500.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap;

Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun;

4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Baca Juga : PN Pekanbaru Kembali Agendakan Periksa Saksi Kasus Bupati Kuansing

6. Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana;

7. Menetapkan barang bukti (terlampir di berkas tuntutan);

8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.