Hukum  

PN Pekanbaru Kembali Agendakan Periksa Saksi Kasus Bupati Kuansing

PN Pekanbaru Kembali Agendakan Periksa Saksi Kasus Bupati Kuansing
Momen dimana Bupati Kuansing, Andi Putra ditahan KPK usai ditangkap dalam OTT yang digelar pada Oktober 2021 lalu. Foto: Istimewa.

KIRKA – PN Pekanbaru kembali agendakan periksa saksi kasus Bupati Kuansing, Andi Putra pada 7 Juni 2022 mendatang.

Hal itu terungkap berdasar pada laman SIPP PN Pekanbaru yang diakses KIRKA.CO pada 6 Juni 2022.

Baca Juga : Kadis Kesehatan Meranti Misri Hasanto Akan Kembali Disidangkan di PN Pekanbaru

Diketahui, pada 2 Juni 2022 agenda pemeriksaan saksi sempat ditunda dengan alasan Dahlan selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut sedang berhalangan.

”Hakim ketua sedang mendampingi hakim Pengadilan Tinggi yang sedang melakukan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” demikian keterangan yang tertulis dalam Informasi Detail Perkara pada SIPP PN Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kuansing, Andi Putra disidangkan berdasarkan penyidikan KPK yang sebelumnya melakukan OTT terhadap Andi Putra.

Bupati Kuantan Singingi periode 2021 sampai 2026 tersebut didakwa menerima suap Rp 500 juta atas pengurusan izin kebun sawit. Dakwaan itu dibacakan JPU KPK di PN Pekanbaru pada 14 Maret 2022 lalu.

Penerimaan uang itu merupakan bagian dari suap yang totalnya sejumlah Rp 1,5 miliar dan JPU KPK yang bertugas membacakan dakwaan itu ialah, Ariawan Agustiartono.

JPU KPK Ariawan Agustiartono mengatakan suap itu diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Suap itu diduga diberikan agar Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar.

Sehingga PT Adimulia Agrolestari tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan 20 persen dari luas Hak Guna Usaha yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK diketahui meringkus Andi Putra dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Oktober 2021. KPK menangkap 8 orang, namun akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka yaitu Andi sebagai penerima suap, dan Sudarso sebagai pemberi suap.

Baca Juga : Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis, Dora Yandra Dituntut Penjara 

Sebelum disidangkan di PN Pekanbaru, Andi Putra diketahui mengajukan permohonan Praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan. Namun berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan, permohonan itu dinyatakan ditolak.