Hukum  

Bupati Kuansing Andi Putra Ajukan Penghadiran Ahli di Kasus Korupsinya

Bupati Kuansing Andi Putra Ajukan Penghadiran Ahli di Kasus
Bupati Kuansing, Andi Putra mengenakan rompi oranye KPK menandakan dirinya ditetapkan sebagai tersangka lembaga antirasuah itu. Foto: Istimewa.

KIRKA – Bupati Kuansing, Andi Putra ajukan penghadiran ahli di kasus korupsinya yang disidangkan di PN Tipikor Pekanbaru.

Penghadiran ahli itu akan berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru pada 16 Juni 2022 mendatang. Informasi ini tertera di dalam laman SIPP PN Pekan Baru sebagai agenda persidangan terhadap terdakwa Andi Putra saat diakses KIRKA.CO pada 13 Juni 2022.

Baca Juga : PN Pekanbaru Kembali Agendakan Periksa Saksi Kasus Bupati Kuansing

Adapun ahli tersebut dihadirkan atas pengajuan dari kuasa hukum Andi Putra. ”Pemeriksaan ahli dari penasihat hukum terdakwa (Andi Putra),” demikian ditulis sebagai agenda sidang Andi Putra di laman SIPP PN Pekan Baru.

Pada laman resmi PN Pekan Baru itu dijelaskan kalau lamanya proses persidangan atas berkas perkara Andi Putra telah berlangsung selama 98 hari. Sebagai informasi, penuntutan terhadap Andi Putra ini dilakukan oleh KPK.

Sementara ketua majelis hakim atas persidangan ini dipimpin oleh Dahlan. Dahlan sendiri adalah Ketua PN Pekan Baru. Dahlan dibantu hakim anggota yakni, Yanuar Anadi dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung.

Sebagaimana diketahui Andi Putra disidangkan berdasarkan penyidikan KPK yang sebelumnya melakukan OTT terhadap Andi Putra.

Bupati Kuantan Singingi periode 2021 sampai 2026 tersebut didakwa menerima suap Rp 500 juta atas pengurusan izin kebun sawit. Dakwaan itu dibacakan JPU KPK di PN Pekanbaru pada 14 Maret 2022 lalu.

Penerimaan uang itu merupakan bagian dari suap yang totalnya sejumlah Rp 1,5 miliar dan JPU KPK yang bertugas membacakan dakwaan itu ialah, Ariawan Agustiartono.

JPU KPK Ariawan Agustiartono mengatakan suap itu diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Baca Juga : Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Disidang 25 Mei 2022 Mendatang

Suap itu diduga diberikan agar Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar.

Sehingga PT Adimulia Agrolestari tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan 20 persen dari luas Hak Guna Usaha yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi.