Hukum  

Alex Noerdin Divonis Penjara 12 Tahun Nihil Uang Pengganti

Alex Noerdin Divonis Penjara 12 Tahun Nihil Uang Pengganti
Suasana Persidangan Perkara Korupsi Atas Nama Terdakwa Alex Noerdin, Selaku Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Di PN Tipikor Palembang Dengan Agenda Putusan Hakim, Rabu 15 Juni 2022. Foto Istimewa

KIRKA – Alex Noerdin divonis penjara 12 tahun nihil uang pengganti, yang dibacakan putusannya tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dalam gelaran sidang pada Rabu 15 Juni 2022.

Baca Juga : Sidang Korupsi Alex Noerdin Vonis Rabu 15 Juni 2022

Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tersebut, akhirnya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan dalam persidangan lanjutannya kali ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yose Rizal memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadapnya, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alex Noerdin oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun, menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara,” ucap Yose Rizal bacakan putusannya.

Meski dinyatakan terbukti bersalah, namun Hakim tak memberikannya pidana tambahan uang pengganti kerugian negara, sebab hakim berpendapat tak ada satu pun bukti yang menyatakan adanya aliran dana korupsi mengarah kepadanya.