Pada putusan di dua perbuatan korupsinya ini, Alex Noerdin mendapat vonis hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa, dimana sebelumnya ia mendapat tuntutan pidana penjara selama 20 tahun, dengan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan.
Ia juga dimintakan oleh Penuntut, untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara di dua perkaranya sebesar masing-masing US$ 32 juta atau sekitar Rp46,7 miliar, serta sejumlah Rp4,8 miliar, dengan subsidair UP 10 tahun kurungan penjara.
Jaksa menilai, Alex Noerdin terbukti melakukan korupsi pada dua kegiatan diantaranya menerima suap sebesar Rp4,8 miliar pada proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang di 2016 lalu.
Baca Juga : Bacakan Nota Pembelaan Pribadi, Alex Noerdin Minta Dibebaskan
Serta melakukan korupsi, dalam kegiatan pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Pemprov Sumatera Selatan pada 2010 hingga 2019 lalu.
Sementara atas vonis hukuman ringan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kali ini, Alex Noerdin langsung menyatakan Banding.






