Hukum  

Bacakan Nota Pembelaan Pribadi, Alex Noerdin Minta Dibebaskan

Alex Noerdin Minta Dibebaskan
Terdakwa korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dan pembelian gas bumi pada PT PDPDE, Alex Noerdin. Foto Istimewa

KIRKA – Bacakan nota pembelaan pribadi, Alex Noerdin minta dibebaskan, ia pun meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang untuk memutuskan agar seluruh barang miliknya yang disita dapat dikembalikan.

Baca Juga : Tak Akui Perbuatan Korupsi, Alex Noerdin Dituntut Pidana Maksimal

Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tersebut, membacakan nota pembelaannya secara daring, pada gelaran persidangan lanjutan perkara korupsi pembangunan masjid Sriwijaya dan terkait pembelian gas PDPDE, Kamis 2 Juni 2022.

Dalam pledoinya, Terdakwa Alex Noerdin menyampaikan pada kegiatan proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di 2016 lalu, dirinya sudah dengan hati-hati menjalankannya, dan tentunya sudah sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku terkait dana hibah dan bantuan sosial.

Yakni merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah.

Yang ditambah dan diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, dan kembali mengalami perubahan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018.

Maka ia menyatakan bahwa tuntutan hukuman dari JPU terhadapnya pada dua perkara korupsi sangatlah keji, kental unsur kriminalisasi politis, yang pada akhirnya membuat nama baiknya dan keluarga tercoreng.

“Saya selaku terdakwa memohon Yang Mulia tidak ragu untuk menolak dakwaan Jaksa yang ditimpakan pada diri saya, demi kebebasan dan kemerdekaan Hak Asasi saya,” ucap Alex Noerdin bacakan nota pembelaan pribadinya.

Ia pun menegaskan, bahwa kebijakan yang dia lakukan pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas pada PT PDPDE Sumatera Selatan tersebut, adalah sebuah hal yang berangkat dari niat baiknya untuk masyarakat.

Maka usai meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut kepada Majelis Hakim, ia pun meminta agar harkat martabatnya dapat dipulihkan pada kedudukan semula, serta mendapat putusan dikembalikannya semua barang bukti dan aset yang telah disita.

Sementara diketahui, pada gelaran di 24 Mei 2022 kemarin, Alex Noerdin dinilai oleh Jaksa telah terbukti bersalah, melakukan korupsi pada kegiatan pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE 2010-2019, serta terhadap dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Kota Palembang pada 2016 lalu.

Baca Juga : DPP Pematank Apresiasi JPU di Perkara Korupsi Alex Noerdin

Dengan total kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam masing-masing perbuatan korupsinya tersebut, sebesar total US$32 juta atau sekitar Rp46,7 miliar dan sebanyak Rp4,8 miliar, yang seluruhnya dimintakan untuk diganti.

Jaksa pun menuntutnya dengan pidana penjara selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara, dan subsidair uang pengganti dalam dua perkara korupsinya yakni penjara selama 10 tahun.