KIRKA – Akademisi desak Arinal Djunaidi copot tiga kadis di Pemprov Lampung.
Desakan ini dikemukakan akademisi dari Unila, Yusdianto.
Yusdianto menuturkan kalau Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dirasa perlu melakukan perombakan jajaran kepala dinas.
Baca Juga : Yusdianto: KPK Meski Awasi Pinjaman Pemprov Lampung
Perombakan itu, lanjutnya, merupakan bagian dari evaluasi dari Arinal Djunaidi atas kinerja-kinerja yang kurang maksimal. Sehingganya perlu dilakukan pencopotan.
“Kita desak dan usulkan gubernur rombak jabatan tiga kadis. Kadis BMBK, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dan Kadis PSDA. Kita menilai kinerja atas pejabat di dinas itu kurang maksimal,” beber Yusdianto pada 2 Juni 2022.
“Gubernur mestinya lakukan evaluasi. Kita berharap gubernur merealisasikan niat dan janjinya memberikan evaluasi terhadap kepala dinas sebelum melakukan evaluasi kepada PJ di tiga kabupaten seperti yang dia janjikan,” tambah Yusdianto
Menurut Yusdianto, desakan untuk perombakan jajaran kadis kepada Arinal Djunaidi dimaksudkan supaya program kerja Gubernur Lampung dapat dijalankan tanpa adanya peristiwa-peristiwa yang memunculkan polemik bertendensi KKN.
“Kinerja kadis di tiga dinas ini kalau dari hemat saya beberapa kali memunculkan polemik yang diduga berkaitan dengan KKN. Apalagi pada sisi pengadaan barang dan jasanya,” ujarnya.
“Dari ini, kita ajukan perombakan. Soal apa saja contoh polemik di dinas-dinas tadi sebenarnya bisa dilihat dari publikasi-publikasi. Poin saya itu supaya program kerja gubernur itu berjalan dengan baik tanpa bersinggungan dengan hukum,” terang Yusdianto.
Sebagaimana diketahui, identitas kepala dinas yang disebut Yusdianto tadi di antaranya, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung, Budhi Dharmawan.
Baca Juga : Yusdianto: Azis Tiup ‘Terompet’ Ungkap Siapa Terlibat
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, Thomas Edwin Ali Hutagalung.
Dan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana.






