Hukum  

Tak Akui Perbuatan Korupsi, Alex Noerdin Dituntut Pidana Maksimal

Alex Noerdin Dituntut Pidana Maksimal
Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Foto Istimewa

KIRKA – Lantaran tak akui perbuatan korupsi, Alex Noerdin dituntut pidana maksimal selama 20 tahun penjara, ia pun dikenakan oleh Jaksa kewajiban membayar pidana denda serta Uang Pengganti.

Baca Juga : Alex Noerdin Berikan Keterangan Pada Sidang Korupsi Besok

Tuntutan hukuman pidana tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut pada gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan pada Rabu 24 Mei 2022, di Pengadilan Negeri Palembang.

Alex Noerdin dinilai telah terbukti bersalah, melakukan korupsi pada kegiatan pembelian gas bumi oleh BUMD PDPE 2010-2019, serta terhadap dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Kota Palembang pada 2016 lalu.

Dengan total kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam masing-masing perbuatan korupsinya tersebut, sebesar total $32 juta dan sebanyak Rp4,8 miliar.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alex Noerdin oleh karena itu dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara,” ucap Jaksa bacakan tuntutan pidananya.

Selain itu, Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara yang dianggap telah dinikmati olehnya di dua perkara tersebut, sebesar $32 juta atau sekitar Rp46,7 miliar, serta sejumlah Rp4,8 miliar, dengan subsidair 10 tahun penjara.

Pada tuntutannya, Jaksa menjerat Terdakwa Alex Noerdin menggunakan Pasal 2 ayat 1, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan di perkara ini, selain Mantan Gubernur Sumsel tersebut, tiga terdakwa yang turut disidangkan diantaranya Muddai Madang, selaku rekanan dengan kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa dan mantan Direktur PT PDPDE Gas.

Caca Ica Saleh S, yang disidangkan sebagai Terdakwa dengan kapasitasnya selaku mantan Direktur Utama PDPDE, serta A Yaniarsyah Hasan yang diadili selaku mantan Direktur PDPDE dan sebagai mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara.

Baca Juga : Lima Anggota DPRD Muara Enim Disidang Perdana Korupsi

Sementara itu, terhadap perkara yang menjerat Alex Noerdin ini, PN Palembang akan kembali menghadirkannya ke muka persidangan pada pekan depan, dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.