KIRKA – KPK rapat dengan Kejati Lampung bahas penanganan kasus korupsi yang ditangani jajaran kejaksaan di wilayah Provinsi Lampung pada 27 April 2022.
Baca Juga : Jadi Perhatian Publik, KPK Pantau Kasus KONI Lampung
Informasi mengenai rapat ini dikemukakan lewat unggahan akun Instagram @kejatilampung. Dalam unggahan tersebut, tak ada penjelasan siapa perwakilan KPK yang hadir. Kemudian kegiatan itu dibalut dengan bahasa rapat dengar pendapat.
”Bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung, dilaksanakan rapat dengar pendapat koordinasi penangangan perkara tindak pidana korupsi antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian ditulis akun Instagram @kejatilampung yang dikelola Seksi Penkum Kejati Lampung.
”Acara dihadiri dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung bapak Nanang Sigit Yulianto serta Plt Asisten Tindak Pidana Khusus bapak M. Syarif, Koordinator pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, dan para kepala kejaksaan negeri se-wilayah Lampung,” seperti dikutip dari @kejatilampung.
Pelaksanaan rapat ini disebut didasarkan pada sejumlah aturan yang termaktub dalam UU KPK. ”Acara koordinasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf b, Pasal 8 huruf a dan c Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 dan Pasal 50 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” seperti diuraikan dalam keterangan unggahan @kejatilampung itu.






