Kendati telah menjelaskan dasar pelaksanaan rapat tersebut, tak ada satu pun contoh kasus yang disampaikan telah dibahas antara KPK dan Kejati Lampung. Yang ada hanya penjelasan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengawasi penanganan kasus korupsi.
”Dalam hal ini KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikian, dan penuntutan tindak pidana korupsi serta berwenang mengawasi, meneliti, atau menelaah instansi yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian ditulis @kejatilampung.
Pelaksanaan rapat seperti ini sudah pernah berlangsung. Hal ini sebagaimana tertuang dalam dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja milik KPK di tahun 2020 yang dapat dilihat lewat https://cms.kpk.go.id.
Dalam dokumen milik KPK ini disebutkan dua pelaksanaan kegiatan KPK monitoring dan evaluasi di Kejati Lampung, yakni soal monitoring dan evaluasi terhadap sistem SPDP Online.
Kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap sistem SPDP Online yang pertama dilakukan berdasarkan surat ke Kejati Lampung Nomor: R/968/KOR.03/20-25/06/2020 tanggal 02 Juni 2020.
Baca Juga : KPK Menegaskan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
Dan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap sistem SPDP Online yang kedua dilakukan berdasarkan surat ke Kejati Lampung Nomor: R/2720/KOR.03/20-25/12/2020 tanggal 23 Desember 2020.






