KIRKA – Satgasus Tindak Pidana Korupsi Polri T
temukan kabupaten Lampung Tengah belum gunakan aplikasi SIMIRAH.
Dirreskrimsus Polda Lampung mendampingi Personil Satgasus Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi dalam rangkaian kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi untuk program distribusi dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan pupuk bersubsidi di wilayah Provinsi Lampung, Rabu (20/4/22).
Baca Juga : Satgas Pencegahan Korupsi Polri Soroti Distribusi Pupuk Bersubsidi di Lampung
Melanjutkan kegiatan di Provinsi Lampung, Satgasus Pencegahan Korupsi yang dipimpin oleh Hotman Tambunan melaksanakan serangkaian kegiatan di Kabupaten Lampung Tengah.
“Kegiatan ini merupakan perintah Kapolri untuk melakukan deteksi, koordinasi dan merekomendasikan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi pada bisnis proses produksi dan distribusi barang kebutuhan pokok sehingga tidak mengganggu ketersediaan dan keterjangkauan barang pokok tersebut apalagi menjelang Lebaran,” kata Direskrimsus Polda Lampung, KBP Ari Rahman Nafarin.
Ari menjelaskan, tim langsung turun lapangan ke distributor, agen, pengecer bahkan sampai ke ke kelompok tani di Kabupaten Lampung Tengah.
“Hasil pengecekan di lapangan, minyak goreng curah sudah mulai tersedia di pasar dan para agen dan pengecer sudah mendapatkan kiriman walau memang masih perlu diperbanyak sehingga harga di tingkat rumah tangga tidak terlalu tinggi naiknya,”ucap Ari.
“Beberapa temuan yang perlu perhatian diantaranya bahwa pihak dinas di kabupaten belum mempunyai aplikasi SIMIRAH sehingga pemerintah daerah tidak mengetahui siapa saja pengecer dan distributor di daerahnya dengan demikian tidak bisa memetakan situasi terkini ketersediaan minyak goreng di daerahnya,” imbuhnya.






