KIRKA – RSU Muhammadiyah Metro digugat keluarga Pasien ke PN Metro, dan akan segera digelar persidangannya pada Rabu mendatang 6 April 2022.
Baca Juga : Direksi Telkomsel Digugat Oleh Warga Kota Metro

Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 18/Pdt.G/2022/PN Met, yang resmi didaftarkan ke PN Metro pada Rabu 30 Maret 2022 kemarin, atas lima orang selaku pihak Penggugat diantaranya Dedi Setiawan, Deni Suhendar, Diana, Dian Mayang Sari dan Dwiyah.
Dalam gugatan itu, kelima Penggugat mencantumkan empat pihak selaku Tergugat, yakni RSU Muhammadiyah Metro selaku Tergugat I, dr. Hanif selaku Tergugat II, dr. Slamet Widodo selaku Tergugat III dan dr. Dhian Mega Kartika selaku Tergugat IV.
Dengan poin permohonan gugatan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.






