KIRKA – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana didesak untuk ingatkan ASN Pemkot Bandar Lampung supaya jangan tiru perilaku Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Baca Juga : Eva Dwiana Didesak Serukan Kepatuhan Setor LHKPN ke KPK
Sebagai informasi, Akbar Tandaniria Mangkunegara adalah ASN Pemkot Bandar Lampung nonaktif yang diadili di PN Tipikor Tanjungkarang sebagai terdakwa penerima gratifikasi sebesar Rp 3.950.000.000 atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.
Dalam persidangan, LHKPN yang disetorkan Akbar Tandaniria Mangkunegara ke KPK tidak valid. Aset tanah milik Akbar disamarkan kepemilikannya dengan mengatasnamakan istrinya, Rahma Saputri yang juga ASN Pemkot Bandar Lampung.
Aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli menyarankan supaya Eva Dwiana tegas menyampaikan peringatan kepada jajarannya berdasarkan fakta persidangan perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang.






