”Proses sidang Akbar dengan segala macam fakta yang terungkap di persidangan bisa dijadikan cermin, terutama oleh Pemkot Bandar Lampung. Eva Dwiana kita desak kembali supaya memperingatkan jajarannya, terlebih soal validitas dan kesahihan data pelaporan LHKPN yang disampaikan ke KPK,” ujar Romli pada 17 Maret 2022.
”Kita ingin supaya dihindari betul membuat laporan LHKPN ‘palsu’, dan jangan sampai membuat LHKPN yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan seperti yang dilakukan Akbar,” terusnya.
Persoalan Akbar Tandaniria Mangkunegara ini, jelas Romli, sangat minim direspons oleh Pemkot Bandar Lampung. Padahal, hal seperti itu seharusnya menjadi perhatian Eva Dwiana.
Baca Juga : Camat Terkaya dan Termiskin di Bandar Lampung
”Jangan sampai publik menilai seolah-olah Akbar Tandaniria ini adalah sosok yang bukan bagian dari Pemkot Bandar Lampung. Walaupun, Pemkot Bandar Lampung punya alasan, oh itu adalah ranah penegak hukum dan seterusnya. Padahal yang perlu diketahui publik adalah bagaimana Pemkot Bandar Lampung menjalankan hal teknis terkait penggajian Akbar dan lainnya,” ucap Romli.






