Hukum  

Akbar Tandaniria Mangkunegara Cenderung Inkonsistensi

Akbar Tandaniria Mangkunegara Cenderung Inkonsistensi
ASN Pemkot Bandar Lampung nonaktif, Akbar Tandaniria Mangkunegara. Foto: Istimewa.

KIRKA – JPU KPK tegas menyatakan bahwa Akbar Tandaniria Mangkunegara cenderung inkonsistensi dalam menyampaikan keterangan di dalam proses persidangan kasus korupsi yang melibatkan dirinya maupun di dalam persidangan kasus kakak kandungnya.

Baca Juga : JPU KPK Abaikan Surat Perjanjian Antara Akbar dan Agung 

Penegasan dari pernyataan JPU KPK ini dapat dilihat dari adanya ketidaksesuaian antara keterangan Akbar Tandaniria Mangkunegara ketika berstatus sebagai saksi dalam persidangan Agung Ilmu Mangkunegara dan keterangan Akbar Tandaniria Mangkunegara ketika berstatus sebagai tersangka dan terdakwa atas perkaranya sendiri.

JPU KPK, Ikhsan Fernandi Z mengatakan hal tersebut sangat terbuka dilakukan oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara. Sebab penyangkalan dan pernyataan tidak mengakui adalah hak dari Akbar.