Hukum  

Mantan Kadistan TPH Lampung Divonis 64 Bulan Penjara

Kirka.co
Suasana persidangan dengan agenda vonis terhadap mantan Kadistan TPH Lampung, Edi Yanto di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Februari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKA Mantan Kadistan TPH Lampung, Edi Yanto divonis 64 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Tipikor Tanjungkarang, 10 Februari 2022 pada pukul 15.40 WIB.

Baca Juga : Hakim Segera Bacakan Vonis Korupsi Jagung Lampung 

Edi Yanto juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Diketahui, Edi Yanto divonis dalam perkara korupsi bantuan benih jagung untuk Lampung tahun 2017.

Terhadap vonis ini, JPU Kejati Lampung dan penasihat hukum Edi Yanto menyatakan pikir-pikir.

Edi Yanto disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Sebelumnya, Edi Yanto dituntut oleh JPU Kejati Lampung agar dipenjara selama 7,6 tahun, membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga : Edi Yanto Dituntut Kejati Lampung 7,6 Tahun Penjara 

Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini diketahui tertunda selama kurang lebih 4 jam.

Sesuai dengan jadwalnya, persidangan tersebut semestinya digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Februari 2022 pukul 09.00 WIB. Persidangan baru dimulai pada pukul 13.30 WIB.